Oleh: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Tuntutan pembubaran program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belakangan mengemuka dari sejumlah kelompok masyarakat. Argumentasinya beragam, mulai dari anggapan bahwa perencanaannya kurang matang, tuduhan adanya potensi korupsi, bisnisnya dianggap tidak feasible alias tidak layak, dianggap sebagai bentuk kanibalisasi terhadap bisnis yang telah berjalan, besarnya anggaran yang dinilai mengganggu program lain, hingga persoalan pembangunan gedung di lokasi yang dianggap tidak tepat.
Semua kritik tersebut sah disampaikan. Kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat dan sumber penting bagi perbaikan kebijakan publik. Terlebih KDKMP merupakan program berskala nasional yang menggunakan dukungan sumber daya negara dalam jumlah besar. Namun, kritik terhadap program ini semestinya diletakkan dalam pemahaman yang komprehensif mengenai tujuan, desain, perkembangan kebijakan, serta masalah struktural ekonomi yang sesungguhnya hendak dikoreksinya.
Kritik yang mengambil persoalan teknis implementasi lalu menjadikannya alasan untuk membubarkan keseluruhan program berisiko menghilangkan substansi penting dari gagasan tersebut. Dalam perencanaan dikenal adagium bahwa tidak ada rencana yang benar-benar sempurna sebelum dieksekusi. Eksekusi justru merupakan pengujian terhadap berbagai asumsi yang dibuat di atas kertas.
Dalam kebijakan publik, perubahan desain ketika ditemukan kelemahan di lapangan bukan sesuatu yang tabu. Kemampuan melakukan koreksi berdasarkan kenyataan empiris justru menjadi bagian dari proses perencanaan itu sendiri.
Gagasan KDKMP bermula dari Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diwujudkan menjadi kebijakan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Gagasan dasarnya adalah membangun kelembagaan ekonomi rakyat sampai tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari pelaksanaan Asta Cita. Dalam perspektif yang lebih mendasar, program ini dapat dibaca sebagai ikhtiar menerjemahkan janji konstitusional mengenai demokrasi ekonomi sebagaimana Pasal 33 UUD NRI 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada tahap awal, pembangunan KDKMP memang terlalu berorientasi pada pembentukan badan hukum. Masyarakat didorong membentuk koperasi melalui pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah berjalan, ataupun revitalisasi koperasi yang kurang berkembang. Setelah badan hukum terbentuk, koperasi diharapkan menyusun rencana bisnis, memperoleh pendampingan, mengakses pembiayaan perbankan, lalu mengembangkan kegiatan usahanya.
Kelemahan pendekatan semacam ini segera terlihat. Membentuk puluhan ribu badan hukum jauh lebih mudah daripada membangun puluhan ribu organisasi ekonomi yang sehat. Koperasi bukan sekadar akta notaris dan papan nama. Koperasi membutuhkan anggota aktif, manajemen profesional, modal, teknologi, rantai pasok, logistik, pasar, sistem akuntansi, pengawasan, serta kemampuan menghasilkan arus kas.
Pemerintah kemudian melakukan koreksi melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. Perubahan tersebut penting karena orientasi program mulai bergerak dari sekadar pembentukan badan hukum menuju pembangunan infrastruktur ekonomi koperasi secara konkret.
Kesalahan mendasar dalam melihat KDKMP adalah menganggapnya hanya sebagai toko baru yang dibangun pemerintah di desa. Apabila KDKMP sekadar menjual mi instan, kopi, sabun, minyak goreng, gula, dan barang kebutuhan sehari-hari dengan pola perdagangan yang sama seperti pedagang biasa, kritik mengenai kanibalisasi usaha tentu mempunyai dasar.
Negara tentu tidak perlu mengeluarkan sumber daya besar hanya untuk menciptakan pedagang baru yang memperebutkan pasar dengan warung masyarakat. KDKMP mempunyai fungsi struktural yang berbeda. Ia dibangun sebagai infrastruktur pasar milik masyarakat yang berfungsi mengoreksi pembentukan harga, baik pada sisi konsumsi maupun produksi.
Orientasinya bukan sekadar mencari margin perdagangan sebesar-besarnya, melainkan membangun mekanisme pasar yang memungkinkan masyarakat memperoleh barang dengan harga lebih murah sekaligus memungkinkan produsen rakyat memperoleh harga yang lebih baik. Sebab disinilah sumber keserakahan ekonomi itu terjadi.
Fungsi strategis pertama KDKMP adalah menjadi jalur distribusi barang subsidi, barang yang harganya diintervensi pemerintah, dan berbagai bantuan pemerintah. LPG 3 kilogram bersubsidi, pupuk dan benih bersubsidi, Minyakita dan beras SPHP yang ditentukan harganya, dan berbagai komoditas strategis tidak dapat diperlakukan sepenuhnya sebagai barang pasar biasa.
Secara teori ekonomi, barang bersubsidi adalah merupakan barang publik karena menggunakan sumber fiskal untuk menurunkan harga suatu barang demi kepentingan masyarakat. Barang tersebut telah memperoleh dimensi kepentingan publik.
Subsidi diberikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, menjamin akses kelompok berpendapatan rendah terhadap kebutuhan dasar, menjaga kemampuan produksi petani, dan mempertahankan stabilitas ekonomi. Secara substantif, subsidi merupakan transfer daya beli dari negara kepada masyarakat melalui mekanisme harga.
Konsekuensinya menjadi sangat serius ketika barang yang telah memperoleh subsidi dari uang negara kemudian dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selisih harga tersebut bukan sekadar keuntungan perdagangan biasa. Secara substantif telah terjadi komersialisasi atas bantuan negara karena bagian dari sumber fiskal yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat justru dikonversi menjadi rente bagi pihak tertentu dalam rantai distribusi.
Secara moral, mengambil keuntungan tambahan dari barang yang sengaja dimurahkan negara untuk menolong masyarakat miskin merupakan tindakan yang biadab. Negara sedang berusaha mempertahankan daya beli rakyat menggunakan uang publik, sementara pihak lain justru mengambil keuntungan dari masyarakat yang sedang berusaha ditolong.
KDKMP karena itu dapat menjadi jalur distribusi publik yang demokratis untuk memastikan barang subsidi sampai kepada penerima manfaat dengan harga sebagaimana ditetapkan pemerintah. Selama ini pengawasan distribusi barang subsidi banyak mengandalkan pengawasan administratif dan aparat penegak hukum.
Model ini memiliki keterbatasan struktural karena tidak mungkin aparat mengawasi setiap transaksi LPG, pupuk, beras, minyak goreng, dan barang subsidi lain setiap hari di puluhan ribu desa dan kelurahan. Biaya pengawasannya tinggi, jangkauannya terbatas, dan pengawasan datang dari luar.
KDKMP menawarkan mekanisme berbeda melalui pengawasan demokratis dari dalam organisasi. Warga desa atau kelurahan yang menjadi anggota sekaligus pemilik KDKMP memiliki hak suara yang sama berdasarkan prinsip satu orang satu suara. Mereka berhak mengetahui harga, meminta laporan, mengawasi, mempertanyakan penyimpangan, serta mengganti pengurus melalui mekanisme rapat anggota.
Dengan demikian, pengawasan barang subsidi tidak semata-mata bergantung pada aparat, tetapi diperkuat oleh pengawasan sosial warga yang sekaligus menjadi pemilik koperasi, pengguna jasa, dan penerima manfaat kebijakan. Pengawasan birokratis diperkuat dengan demokratisasi pengawasan ekonomi langsung oleh masyarakat.
Fungsi KDKMP tidak berhenti pada barang subsidi. KDKMP juga harus menjadi instrumen koreksi terhadap harga barang kebutuhan sehari-hari non-subsidi. Struktur distribusi ritel Indonesia selama beberapa dekade terakhir semakin terkonsentrasi pada jaringan perusahaan besar milik konglomerat kapitalis.
Jaringan ritel modern telah berkembang sampai puluhan ribu gerai dengan kemampuan pengadaan barang, pergudangan, logistik, teknologi informasi, promosi, serta penetrasi pasar yang sangat kuat. Persoalannya bukan terletak pada keberadaan perusahaan tersebut sebagai badan usaha yang sah, tetapi pada risiko ekonomi politik ketika saluran distribusi kebutuhan masyarakat semakin terkonsentrasi fan monopolistik ke tangan segelintir konglometat yang ciptakan market power.
Penguasaan jaringan distribusi memberikan kemampuan menentukan produk yang masuk ke rak, posisi produk, persyaratan terhadap pemasok, pola promosi, bahkan secara tidak langsung dapat membentuk preferensi dan selera masyarakat. Mereka bahkan menjadi memiliki kemampuan untuk membeli kebijakan negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lahir justru karena konsentrasi kekuatan ekonomi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan pasar.
Dalam struktur pasar oligopolistik, praktik seperti predatory pricing harus diawasi karena perusahaan dengan modal sangat besar dapat memiliki kemampuan menjual produk tertentu dengan harga sangat rendah untuk memperluas penetrasi pasar dan melemahkan pesaing yang tidak mempunyai daya tahan modal sebanding. Ketika kompetitor semakin lemah dan pasar menjadi terkonsentrasi, kekuatan menentukan syarat pasar akan semakin besar.
Koperasi memperoleh perlakuan khusus dalam UU tersebut terutama untuk kegiatan yang secara khusus bertujuan melayani dan mempertinggi daya beli masyarakat. Filosofinya dapat dipahami karena koperasi mempunyai struktur kepemilikan dan tujuan yang berbeda dengan perusahaan berbasis modal. Kekuasaan ekonomi koperasi tidak terkonsentrasi pada pemegang modal terbesar, tetapi dibagikan secara demokratis berdasarkan prinsip satu orang satu suara.
Pembangunan KDKMP yang pemiliknya adalah seluruh masyarakat Indonesua karenanya tidak diarahkan untuk memusuhi warung rakyat, tetapi membangun jalur distribusi alternatif milik rakyat sekaligus memperkuat mereka. Dengan daya dukung pemerintah, jaringan BUMN, produsen nasional, pergudangan, teknologi dan sistem logistik, KDKMP dapat melakukan pembelian kolektif dalam volume besar, memperoleh harga pengadaan yang lebih murah, dan memotong mata rantai distribusi yang tidak memberikan nilai tambah.
Dalam konteks inilah pembangunan KDKMP secara masif mempunyai rasionalitas ekonomi tersendiri. Kekuatan koperasi muncul dari agregasi. Koperasi desa yang berdiri sendirian sangat lemah ketika berhadapan dengan jaringan distribusi raksasa, produsen besar, lembaga keuangan, maupun industri.
Ketika puluhan ribu koperasi dihubungkan dalam satu jaringan ekonomi, muncul skala ekonomi, kekuatan pembelian, basis logistik, data pasar, dan posisi tawar yang sebelumnya tidak dimiliki masyarakat desa. Karena itu, skala besar bukan penyimpangan dari gagasan koperasi, tetapi justru prasyarat agar koperasi mampu berhadapan secara seimbang dengan kekuatan pasar yang sudah terkonsentrasi.
Gagasan seperti ini sesungguhnya bukan sesuatu yang sama sekali baru di dunia. Singapura mempunyai NTUC FairPrice, koperasi konsumen yang lahir pada 1973 ketika pemerintah dan gerakan buruh menghadapi tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Kini FairPrice merupakan jaringan ritel terbesar di Singapura dan dalam sejumlah estimasi menguasai sekitar separuh lebih pasar ritel pangan dan kebutuhan sehari-hari.
Keberadaannya tidak dipandang sebagai ancaman bagi ekonomi nasional hanya karena ukurannya besar. Justru skala tersebut memungkinkan koperasi melakukan pembelian besar, menciptakan efisiensi distribusi, dan menjalankan fungsi sosial menjaga keterjangkauan harga. Sejarah FairPrice menunjukkan bahwa koperasi dapat menjadi perusahaan ritel besar tanpa kehilangan misi dasarnya untuk mengoreksi harga dan melindungi konsumen.
Pelajaran yang sama terlihat lebih kuat di Jepang melalui Japan Agricultural Cooperatives atau JA Group. Koperasi pertanian Jepang tidak hanya membeli hasil panen petani. JA menjalankan fungsi yang luas dalam kehidupan ekonomi desa, mulai dari memberikan bimbingan produksi, membeli sarana produksi bersama-sama, melakukan grading dan pemasaran bersama, menyediakan pergudangan, hingga pelayanan keuangan dan asuransi.
Di tingkat nasional terdapat ZEN-NOH yang mengonsolidasikan pembelian pupuk, bahan kimia pertanian, mesin, pakan dan berbagai kebutuhan anggota, sekaligus memasarkan beras, sayuran, buah serta produk peternakan. Struktur tersebut membuat petani tidak berdiri sendiri menghadapi perusahaan input, pedagang besar, industri pengolahan dan jaringan pasar.
JA dengan demikian bukan sekadar koperasi simpan pinjam atau toko desa, tetapi menjadi institusi yang membangun bargaining power petani dari tingkat desa hingga nasional. Petani yang secara individual kecil memperoleh kekuatan ekonomi karena kebutuhan dan produksinya dikonsolidasikan dalam organisasi yang mereka miliki sendiri.
India memberikan pelajaran yang bahkan lebih relevan bagi Indonesia karena skala penduduk dan besarnya ekonomi pedesaannya. Amul lahir dari perlawanan peternak susu kecil terhadap struktur pemasaran yang membuat pedagang perantara memiliki kekuasaan besar dalam menentukan harga.
Peternak kemudian membangun koperasi desa, koperasi desa berfederasi pada tingkat distrik, dan federasi tersebut membangun pengolahan, merek serta jaringan pemasaran sendiri. Inti dari apa yang kemudian dikenal sebagai Anand Pattern adalah membuat petani tidak berhenti menjadi pemasok bahan mentah, melainkan ikut menguasai mata rantai ekonomi setelah proses produksi.
Dengan menguasai pengumpulan, pengolahan dan pemasaran, bagian nilai akhir yang kembali kepada peternak dapat diperbesar. Keberhasilan Amul menunjukkan bahwa jutaan produsen kecil dapat membangun perusahaan pangan berskala besar tanpa menyerahkan kepemilikannya kepada konglomerat.
India juga mempunyai Indian Farmers Fertiliser Cooperative atau IFFCO. Koperasi tersebut tumbuh dari puluhan koperasi pada akhir 1960-an menjadi jaringan puluhan ribu koperasi yang melayani puluhan juta petani. IFFCO memproduksi dan mendistribusikan pupuk dalam skala industri besar serta berkembang ke berbagai layanan lain yang mendukung kegiatan pertanian.
Pelajarannya sangat penting. Petani kecil tidak harus selamanya menjadi pembeli pasif pupuk dari korporasi besar. Ketika kebutuhan mereka dikonsolidasikan melalui koperasi, mereka sendiri dapat menjadi pemilik institusi ekonomi berskala nasional yang memproduksi barang yang mereka perlukan.
Pada lapisan paling bawah, India juga mempunyai jaringan Primary Agricultural Credit Societies atau PACS. Lebih dari seratus ribu PACS menjadi basis koperasi pedesaan dan melayani kebutuhan masyarakat desa, terutama petani. PACS berkembang bukan hanya sebagai lembaga kredit, tetapi juga sebagai pusat layanan yang menyediakan input pertanian, penyimpanan, pemasaran serta berbagai layanan ekonomi.
Struktur tersebut menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi desa tidak harus dimulai dengan membiarkan petani satu per satu berhadapan sendiri dengan bank, perusahaan pupuk, tengkulak dan pasar. Negara dapat memperkuat institusi kolektif milik rakyat agar mereka mempunyai alat ekonomi sendiri di tingkat desa.
NTUC FairPrice, JA, Amul, IFFCO dan PACS memberikan pelajaran yang sama. Kekuatan ekonomi rakyat tidak lahir dari membiarkan individu kecil bertarung sendirian di pasar. Kekuatan tersebut lahir dari organisasi, agregasi skala ekonomi, integrasi rantai nilai, jaringan federasi, profesionalisme manajemen dan dukungan kebijakan negara.
Dukungan negara dalam model tersebut bukan berarti negara mengambil alih kepemilikan rakyat. Negara membangun ekosistem agar organisasi rakyat mampu berdiri sejajar dengan korporasi besar. Pelajaran inilah yang semestinya menjadi perspektif dalam melihat KDKMP.
Koperasi desa yang hanya memiliki sebuah toko dan bekerja sendirian memang tidak akan mengubah struktur ekonomi. Namun, puluhan ribu KDKMP yang dihubungkan melalui sistem logistik, teknologi, jaringan BUMN, pembelian kolektif dan pemasaran nasional dapat menjadi kekuatan ekonomi yang sama sekali berbeda.
Efisiensi yang dihasilkan jaringan tersebut juga tidak perlu dikapitalisasi menjadi laba sebesar-besarnya sebagaimana logika korporasi berbasis modal. Dalam KDKMP, konsumen sekaligus merupakan pemilik koperasi sehingga efisiensi dapat dikembalikan kepada anggota dalam bentuk harga barang yang lebih murah, pelayanan yang lebih baik, ataupun Sisa Hasil Usaha.
Di sinilah terdapat perbedaan fundamental antara koperasi dan korporasi konvensional. Bagi korporasi berbasis modal, selisih antara harga beli dan harga jual pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan keuntungan pemegang saham. Dalam koperasi yang berorientasi pada manfaat anggota, penurunan harga yang diterima anggota sendiri sudah merupakan keuntungan ekonomi.
Keuntungan koperasi tidak hanya terdapat dalam laporan laba-rugi, tetapi juga berada di kantong anggota dalam bentuk berkurangnya pengeluaran rumah tangga. Dengan demikian, keberhasilan koperasi tidak tepat jika hanya dinilai dari besarnya laba yang berhasil dikumpulkan organisasi. Paradigma ekonom neoklasik, utilitarisnist maszhab Smithian tang mendominasi opini kita di media memang tidak mungkin mampu membaca cara kerja seperti ini.
KDKMP harus bekerja dalam dua arah sekaligus. Pada sisi konsumsi, koperasi menekan harga kebutuhan sehari-hari melalui pemendekan rantai distribusi, pembelian kolektif, pemanfaatan jaringan BUMN, dan penghilangan rente yang tidak memberikan nilai tambah.
Pada sisi produksi, koperasi harus berfungsi sebagai offtaker produk rakyat. Petani Indonesia selama puluhan tahun menghadapi ironi struktural berupa harga produk yang jatuh ketika panen, sementara harga di tingkat konsumen tidak turun dalam proporsi yang sama. Petani menerima harga gabah rendah sementara masyarakat tetap membeli beras mahal.
Persoalan serupa dialami nelayan, peternak, perajin, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka menghadapi rentenir karena membutuhkan modal cepat, bergantung kepada tengkulak karena tidak memiliki alternatif pembeli, serta menghadapi rantai distribusi panjang karena tidak mempunyai gudang, transportasi, teknologi, informasi harga dan akses langsung terhadap pasar.
Masalah mendasarnya adalah ketimpangan posisi tawar. KDKMP dapat mengubah struktur tersebut karena dibangun sebagai jaringan ekonomi yang saling terhubung. KDKMP dapat membeli dan mengonsolidasikan produksi anggota, menyediakan pergudangan, melakukan pengolahan dan standardisasi, kemudian menghubungkannya langsung dengan pasar yang lebih luas. Untuk itulah fungsi irganisaai federasi nasional dari KDKMP musti segera dibentuk juga mengikuti kebutuhan.
Produsen rakyat tidak lagi harus menjual produknya dalam keadaan terdesak kepada tengkulak yang mengambil margin berlebihan. Koperasi sekaligus dapat menjadi instrumen untuk membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir melalui layanan keuangan yang sehat dan terintegrasi dengan kegiatan produktif.
Dalam skala nasional, jaringan KDKMP juga dapat mempersempit ruang permainan mafia dan kartel pangan yang memperoleh keuntungan dari keterputusan antara produsen dan konsumen. Pada titik inilah KDKMP tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha, tetapi sebagai instrumen koreksi struktur pasar.
Konsep harga yang adil menemukan relevansinya di sini. Harga yang adil tidak identik dengan harga murah. Petani membutuhkan harga yang cukup tinggi agar kegiatan produksinya memberikan pendapatan layak, sementara konsumen membutuhkan harga yang cukup rendah agar daya belinya terjaga.
Kedua kepentingan tersebut tidak harus dipertentangkan. Ruang untuk mempertemukannya terdapat pada biaya transaksi, rantai distribusi yang terlalu panjang, margin spekulatif, rente dan struktur pasar oligopolistik. Ketika bagian yang tidak memberikan nilai tambah tersebut dikurangi, petani dapat menerima harga lebih tinggi sementara konsumen pada saat yang sama membayar harga lebih murah.
Selisih kesejahteraan tersebut diciptakan melalui efisiensi distribusi dan bukan dengan mengorbankan salah satu pihak. Inilah hakekat yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan KDKMP.
Tuntutan membubarkan KDKMP hanya karena ditemukan berbagai persoalan implementasi karena itu merupakan penyederhanaan terhadap masalah yang jauh lebih kompleks. Lokasi gedung yang keliru harus dikoreksi, biaya pembangunan yang tidak efisien harus diaudit, penyimpangan pengadaan harus dibuka dan pelakunya ditindak.
Pengurus dan manajemen yang belum memiliki kompetensi harus diperbaiki melalui pendidikan dan profesionalisasi, sementara model bisnis yang tidak layak harus diubah. Kekurangan pada instrumen pelaksanaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk membuang gagasan besarnya.
Indonesia selama puluhan tahun menghabiskan sumber daya sangat besar untuk membangun jalan tol, pelabuhan, bandara, bendungan, kawasan industri, jaringan listrik, telekomunikasi, dan berbagai infrastruktur yang ikut memberikan daya dukung terhadap perkembangan korporasi besar. Tidak ada alasan negara dianggap keliru ketika membangun infrastruktur sosial ekonomi yang kepemilikannya justru diberikan kepada rakyat.
Ukuran keberhasilan KDKMP secara substantif adalah meningkatnya harga yang diterima petani dan nelayan, adanya kepastian pasar bagi produksi rakyat, kepatuhan harga barang subsidi terhadap HET, turunnya harga kebutuhan sehari-hari, terbukanya pasar bagi usaha mikro dan kecil lokal, berkurangnya ketergantungan kepada rentenir dan tengkulak, semakin pendeknya rantai distribusi serta berkurangnya kekuatan rente, kartel dan monopoli dalam menentukan harga.
Pengalaman Singapura, Jepang dan India menunjukkan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi besar tanpa kehilangan tujuan sosialnya. Besarnya skala koperasi bahkan merupakan syarat agar rakyat kecil yang tersebar memperoleh posisi tawar yang seimbang menghadapi kekuatan modal yang telah terkonsolidasi.
Demokrasi ekonomi pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang memiliki perusahaan, tetapi siapa yang memiliki kekuasaan menentukan bagaimana produksi, distribusi, harga dan surplus ekonomi dibagi. KDKMP dapat menjadi instrumen untuk mendemokratisasikan kekuasaan tersebut dengan menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai konsumen pasif atau produsen kecil yang menerima harga dari pasar, melainkan sebagai pemilik lembaga ekonomi yang ikut menentukan pasar.
Tujuan terpentingnya adalah menciptakan struktur ekonomi yang membuat petani tidak terus dipaksa menjual terlalu murah, masyarakat tidak terus dipaksa membeli terlalu mahal, dan uang negara yang dimaksudkan membantu rakyat tidak berubah menjadi rente di tengah jalan. Itulah hakikat koperasi sebagai instrumen demokrasi ekonomi dan alasan paling mendasar mengapa KDKMP harus diarahkan untuk memperjuangkan harga yang adil.
Jakarta, 23 Agustus 2026













