Jakarta — Bangsa besar tidak cukup dibangun melalui pergantian pemerintahan maupun pertumbuhan ekonomi yang hanya terlihat dalam angka. Negara membutuhkan gagasan besar yang mampu menjadi kompas pembangunan, membangun institusi, sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi untuk jangka panjang.
Dalam konteks itulah gagasan mengenai Undang-Undang Perekonomian Nasional dinilai penting sebagai salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Regulasi tersebut diharapkan dapat menerjemahkan amanat konstitusi mengenai perekonomian nasional ke dalam kerangka pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Pandangan tersebut mengemuka dalam rangkaian Deklarasi Hari Kebangkitan Ekonomi Pancasila, peluncuran buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia, serta Simposium Nasional bertema “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”.
Kegiatan yang digelar Nusantara Centre berlangsung di Auditorium Yusuf Ronodipuro, RRI Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Forum tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan akademisi, antara lain Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Tenaga Ahli Utama KSP Guruh Muamar Khadafi, Prof. Didin S. Damanhuri, CEO Nusantara Centre Prof. Yudhie Haryono, Ph.D., Direktur Utama RRI Dr. Ignatius Hendrasmo, M.A., Mukit Hendrayatno, Laksamana Pertama Salim, serta dua penulis buku, Dr. Agus Rizal dan Dedi Setiadi.
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan perhatian terhadap satu persoalan mendasar: pembangunan ekonomi Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme pasar. Negara juga membutuhkan kepemimpinan, kepastian hukum, kelembagaan yang kuat, dan visi ekonomi nasional yang mampu menghadapi perubahan geopolitik, fragmentasi rantai pasok global, disrupsi teknologi, serta persaingan antarnegara.
Ekonomi Pancasila dan Jalan Kedaulatan
Dalam pidatonya, Dr. Agus Rizal menempatkan pemikiran Soemitro Djojohadikusumo sebagai salah satu referensi penting dalam membaca kembali tradisi Ekonomi Pancasila.
“Ekonomi Pancasila bukanlah ekonomi yang menyerahkan seluruh kehidupan bangsa kepada mekanisme pasar, tetapi juga bukan sistem yang mematikan kreativitas dan inisiatif sektor swasta. Ia menawarkan keseimbangan antara negara, BUMN, swasta nasional, dan koperasi sebagai satu kesatuan strategis yang bergerak demi kepentingan nasional,” katanya.
Dalam kerangka tersebut, negara ditempatkan sebagai pengarah strategis, BUMN sebagai instrumen kepentingan nasional, swasta nasional sebagai kekuatan produksi dan inovasi, sedangkan koperasi menjadi salah satu pilar pemerataan ekonomi.
Gagasan itu kemudian dibaca melalui perspektif Indonesia Incorporated, yakni paradigma yang menempatkan berbagai kekuatan ekonomi nasional bekerja secara sinergis untuk mencapai tujuan konstitusional negara.
Menurut Agus Rizal, membaca pemikiran Soemitro pada abad ke-21 tidak cukup berhenti sebagai kajian sejarah. Pemikiran tersebut perlu diterjemahkan menjadi agenda pembangunan konkret yang menjawab tantangan Indonesia hari ini.
Lima Agenda Transformasi Struktural
Nusantara Centre menawarkan lima agenda transformasi struktural sebagai fondasi menuju kebangkitan ekonomi nasional.
Pertama, nasionalisasi, yakni mengembalikan penguasaan sektor-sektor strategis kepada kepentingan nasional. Namun nasionalisasi harus dibarengi tata kelola yang profesional, transparan, dan bersih agar tidak sekadar mengganti kepemilikan tanpa menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Kedua, rekapitalisasi, melalui mobilisasi tabungan nasional, penguatan pembiayaan produktif, optimalisasi peran BUMN, swasta nasional, koperasi, serta pembangunan sistem keuangan yang mendukung industrialisasi.
Indonesia dinilai tidak akan mampu membangun industri berdaya saing jika pembangunan nasional terus bergantung secara berlebihan pada modal dari luar.
Ketiga, redistribusi. Redistribusi tidak hanya dimaknai sebagai pembagian pendapatan, tetapi juga perluasan akses terhadap modal, teknologi, pendidikan, tanah, kesempatan usaha, dan nilai tambah ekonomi.
Tujuannya agar pertumbuhan dan kekayaan nasional tidak terkonsentrasi pada kelompok terbatas, melainkan dapat membuka kesempatan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Keempat, restrukturisasi, yakni membangun arsitektur ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan abad ke-21.
Struktur ekonomi yang terlalu bergantung pada ekspor komoditas mentah dinilai tidak memadai untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Kelima, reindustrialisasi. Indonesia harus bergerak dari ekonomi berbasis komoditas menuju ekonomi berbasis nilai tambah melalui hilirisasi, penguasaan teknologi, pembangunan industri strategis, riset, dan inovasi nasional.
“Lima agenda tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yaitu merebut kembali kedaulatan ekonomi demi sebesar-besarnya kemakmuran warga negara,” ujar Agus Rizal.
Negara Tidak Boleh Hanya Menjadi Regulator
Dalam paradigma tersebut, negara tidak cukup ditempatkan hanya sebagai regulator yang mengawasi pasar.
Negara juga harus memiliki kapasitas sebagai aktor strategis yang mampu menentukan arah pembangunan, menjaga sektor penting, menciptakan ekosistem industri, memperkuat pasar nasional, dan memastikan sumber daya ekonomi digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Pandangan tersebut dinilai memiliki hubungan erat dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama, mengatur penguasaan negara atas cabang produksi penting, serta menegaskan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat.
Karena itu, gagasan Undang-Undang Perekonomian Nasional dipandang bukan semata-mata sebagai persoalan menambah produk legislasi, melainkan sebagai upaya membentuk payung hukum yang dapat menyatukan berbagai kebijakan ekonomi nasional dalam satu arah pembangunan.
Maklumat Merdeka Barat 4 Agustus 2026
Simposium Nasional tersebut menghasilkan Maklumat Merdeka Barat 4 Agustus 2026 yang memuat lima rekomendasi strategis.
Pertama, mendorong penyusunan Undang-Undang Perekonomian Nasional sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi, menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, serta memperkuat Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan sejahtera.
Kedua, mempercepat transformasi struktural melalui nasionalisasi, rekapitalisasi, redistribusi, restrukturisasi, dan reindustrialisasi.
Ketiga, menegaskan kembali peran negara sebagai pengendali strategis terhadap sumber daya alam, cabang produksi penting, dan pasar nasional agar seluruhnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Keempat, menjadikan arsitektur ekonomi nasional sebagai bagian utama perjuangan kebangsaan dengan menempatkan kedaulatan ekonomi, penghapusan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan penguasaan pasar nasional sebagai agenda strategis negara.
Kelima, mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, praktik rente, monopoli, kartel, serta berbagai bentuk rent-seeking yang dapat menggerogoti daya saing ekonomi nasional.
Maklumat tersebut juga menekankan pentingnya tata kelola ekonomi yang bersih, transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Indonesia Emas Tidak Cukup dengan Pertumbuhan
Menurut Yudhie Haryono, perjalanan menuju Indonesia Emas 2045 harus dilandasi kesadaran bahwa pertumbuhan ekonomi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah bangsa.
Pertumbuhan harus dibarengi kedaulatan, industrialisasi, pemerataan, kualitas sumber daya manusia, penguasaan teknologi, serta kemampuan negara mengelola sumber daya strategisnya sendiri.
Indonesia juga memerlukan struktur ekonomi yang mampu melindungi sekaligus mengembangkan kekuatan produksi nasional.
Tanpa arsitektur ekonomi jangka panjang, pembangunan dikhawatirkan mudah berubah mengikuti siklus politik lima tahunan dan kehilangan kesinambungan ketika terjadi pergantian pemerintahan.
Karena itu, Undang-Undang Perekonomian Nasional diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan arah yang lebih konsisten terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.
Gagasan Tidak Boleh Berhenti di Ruang Diskusi
Peluncuran buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan juga menjadi pengingat bahwa pemikiran ekonomi memiliki daya hidup yang dapat melampaui zamannya.
Gagasan besar tidak semestinya hanya menjadi arsip sejarah atau bahan perdebatan akademik. Gagasan harus dapat diterjemahkan menjadi kebijakan, kemudian diperkuat melalui kelembagaan yang mampu bekerja secara berkelanjutan.
Dari kebijakan yang tepat dapat lahir institusi yang kuat. Dari institusi yang kuat, sebuah negara dapat membangun peradaban ekonomi yang lebih mandiri dan berdaulat.
Dalam konteks tersebut, Hari Kebangkitan Ekonomi Pancasila diposisikan sebagai momentum untuk menghidupkan kembali diskursus mengenai model ekonomi yang sesuai dengan karakter, konstitusi, dan cita-cita Indonesia.
Menuju Kontrak Sosial Ekonomi Baru
Nusantara Centre mendorong agar gagasan mengenai Undang-Undang Perekonomian Nasional tidak hanya menjadi pembahasan di lingkungan akademisi dan organisasi masyarakat.
Wacana tersebut diharapkan berkembang menjadi dialog nasional yang melibatkan pemerintah, DPR, dunia usaha, BUMN, koperasi, perguruan tinggi, pekerja, petani, nelayan, UMKM, serta kelompok masyarakat lainnya.
Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi semacam kontrak sosial ekonomi yang menghubungkan amanat Proklamasi, Pancasila, Pasal 33 UUD 1945, dengan tantangan pembangunan Indonesia menuju 2045.
Indonesia menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Negara-negara berlomba menguasai teknologi, energi, pangan, mineral strategis, industri semikonduktor, kecerdasan buatan, pasar, serta rantai pasok dunia.
Karena itu, Indonesia membutuhkan arsitektur ekonomi yang mampu memastikan kekayaan nasional menjadi modal untuk membangun kekuatan produksi dan kesejahteraan rakyat, bukan hanya menjadi sumber komoditas bagi perekonomian negara lain.
Pada akhirnya, kemerdekaan politik akan menemukan makna yang semakin utuh ketika disertai kemerdekaan ekonomi: kemampuan bangsa menentukan arah ekonominya sendiri, menguasai sumber daya strategis, membangun industri, menciptakan teknologi, dan memastikan hasil pembangunan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat.
Realisasi gagasan Undang-Undang Perekonomian Nasional pun dipandang sebagai salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk membangun fondasi menuju Indonesia Emas 2045 yang tidak hanya maju, tetapi juga berdaulat, mandiri, dan berkeadilan.
Oleh: Yudhie Haryono — Rektor Universitas Nusantara
(*)













