Benefit Oriented versus Profit Oriented dalam Koperasi

Keberhasilan koperasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya Sisa Hasil Usaha, tetapi dari manfaat ekonomi dan sosial yang diterima anggota serta masyarakat.

Ekonomi, Koperasi, Opini13 Dilihat

Jakarta — Akhir-akhir ini banyak bermunculan komentar tentang koperasi, baik dari ekonom, akademisi, pengamat, politisi, hingga buzzer di media sosial maupun media arus utama. Sayangnya, tidak sedikit komentar tersebut disampaikan tanpa didasarkan pada pemahaman yang memadai mengenai teori dan filosofi koperasi.

Salah satu contoh yang ramai diperbincangkan adalah adanya koperasi di sebuah kelurahan yang hanya memperoleh Sisa Hasil Usaha atau SHU sekitar Rp78 ribu dalam satu semester. Angka tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa koperasi itu berkinerja buruk dan tidak memiliki prospek.

Nada komentar semacam itu menunjukkan cara pandang yang keliru karena koperasi dinilai menggunakan ukuran yang sesungguhnya bukan menjadi tujuan utamanya. Terlepas apakah koperasi tersebut merupakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau koperasi lainnya, keberhasilan koperasi tidak dapat hanya dinilai dari besarnya SHU.

Koperasi bukanlah lembaga ekonomi yang dibangun semata-mata untuk mengejar keuntungan atau profit oriented. Koperasi didirikan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota atau benefit oriented.

Gerakan koperasi dunia yang berhimpun dalam International Cooperative Alliance sejak lama menempatkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berorientasi pada kebutuhan dan manfaat anggota. Prinsip ini pula yang membuat koperasi mampu bertahan dan berkembang di berbagai negara.

Kekeliruan dalam memahami koperasi kemungkinan muncul karena banyak orang hanya mengenal teori perusahaan kapitalis. Pendidikan mengenai koperasi juga semakin jarang ditemukan dalam kurikulum sekolah maupun perguruan tinggi.

Saya sendiri menempuh pendidikan manajemen selama kurang lebih dua belas tahun, mulai dari jenjang sarjana hingga pascasarjana di fakultas ekonomi. Selama masa tersebut, teori perusahaan koperasi nyaris tidak pernah diajarkan secara mendalam. Ilmu koperasi perlahan-lahan disingkirkan dari cara berpikir ekonomi bangsa ini.

Akibatnya, ukuran keberhasilan perusahaan hanya dipahami melalui rumus kapitalisme. Dalam perusahaan kapitalis, keuntungan dihitung dari pendapatan penjualan dikurangi harga pokok penjualan serta biaya operasional, termasuk biaya tenaga kerja. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin tinggi pula perusahaan tersebut dianggap berhasil.

Dalam perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, laba pada hakikatnya menjadi hak pemilik modal. Pembagian dividen ditentukan oleh para pemegang saham, sedangkan pengambilan keputusan menggunakan prinsip satu saham satu suara atau one share one vote.

Semakin besar jumlah saham yang dikuasai seseorang, semakin besar pula kekuasaannya dalam menentukan kebijakan dan arah perusahaan. Inilah logika dasar perusahaan kapitalis.

Koperasi memiliki logika yang berbeda. Dalam koperasi yang berorientasi pada manfaat, keuntungan atau SHU bukan tujuan utama. Itulah sebabnya istilah yang digunakan bukan laba, melainkan Sisa Hasil Usaha.

Tujuan utama koperasi adalah menghadirkan manfaat ekonomi dan sosial sebesar-besarnya bagi anggota. Manfaat tersebut dapat berupa harga yang lebih terjangkau, pelayanan yang lebih mudah, akses pembiayaan, jaminan pemasaran, peningkatan pendapatan, hingga perlindungan sosial.

Dalam konteks Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, orientasi utamanya adalah memberikan manfaat kepada masyarakat desa atau kelurahan sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan koperasi.

Koperasi tersebut dapat berperan menyalurkan barang subsidi, menyediakan kebutuhan pokok, memberikan layanan simpan pinjam, menyediakan pemeriksaan kesehatan, serta menjadi offtaker atau pembeli utama hasil produksi warga.

Orientasi manfaat dapat terlihat dari penjualan barang subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Gas LPG 3 kilogram, misalnya, seharusnya diterima masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan, bukan dijual jauh lebih mahal akibat rantai distribusi yang tidak tertib atau praktik komersialisasi barang subsidi.

Hal serupa berlaku terhadap pupuk bersubsidi, benih bersubsidi, Minyakita, serta berbagai barang yang distribusi dan harganya diatur pemerintah. Koperasi dapat menjadi instrumen untuk memastikan barang tersebut diterima masyarakat secara lebih adil.

Berbeda dengan perusahaan kapitalis yang berorientasi memperbesar keuntungan pemodal, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diarahkan untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.

Manfaat itu tidak hanya diwujudkan melalui harga kebutuhan pokok yang adil, tetapi juga melalui kepastian harga ketika warga menjual hasil produksinya. Dalam hal ini, koperasi dapat berfungsi sebagai offtaker, agregator, pemasar, sekaligus pengolah hasil produksi masyarakat.

Dengan fungsi tersebut, nilai tambah ekonomi tidak hanya dinikmati oleh pedagang besar atau pemilik modal, tetapi dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi produsen sekaligus anggota koperasi.

Karena koperasi berorientasi pada manfaat, apabila setelah seluruh pelayanan diberikan masih terdapat SHU, maka SHU tersebut tidak menjadi milik segelintir pemodal.

SHU harus dikembalikan kepada anggota berdasarkan jasa usaha, transaksi, dan tingkat partisipasi mereka. Anggota koperasi memiliki kedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan, bukan sekadar konsumen atau tenaga kerja.

Inilah hakikat konsep benefit oriented yang membedakan koperasi dari korporasi kapitalis. Perusahaan kapitalis berorientasi pada kepentingan pemegang saham, sedangkan koperasi berorientasi pada kepentingan anggota dan seluruh pemangku kepentingan yang menerima manfaat dari kegiatan ekonomi tersebut.

Oleh karena itu, sangat keliru apabila keberhasilan koperasi hanya diukur dari besarnya SHU. SHU hanyalah salah satu indikator keuangan, bukan tujuan utama keberadaan koperasi.

Ukuran keberhasilan koperasi seharusnya dinilai dari seberapa besar manfaat ekonomi, sosial, pelayanan, dan kesejahteraan yang mampu diberikan kepada para anggotanya.

Apakah koperasi mampu menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau? Apakah hasil produksi warga dapat dibeli dengan harga lebih baik? Apakah anggota memperoleh akses pembiayaan yang aman? Apakah pelayanan kesehatan dan kebutuhan sosial menjadi lebih mudah dijangkau? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi dasar penilaian.

Di situlah letak perbedaan mendasar antara koperasi dan korporasi kapitalis. Keduanya memiliki motif, mekanisme pengambilan keputusan, pola distribusi hasil, serta tujuan akhir yang berbeda.

Perusahaan kapitalis mengejar keuntungan bagi pemilik modal. Koperasi mengejar manfaat dan kesejahteraan bersama bagi para anggotanya.

Karena itu, koperasi tidak boleh dipaksa dinilai menggunakan ukuran perusahaan kapitalis. Memaksakan ukuran keuntungan sebagai satu-satunya indikator hanya akan menghilangkan makna koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat.

Jakarta, 25 Juli 2026

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)