Jakarta — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Daud Juristo Chiang melalui kuasa hukumnya, Nuryadi, S.H., terkait sengketa klaim asuransi masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Nuryadi yang disampaikan kepada media melalui WhatsApp Messenger, Rabu (19/8/2026), perkara tersebut saat ini telah memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan masing-masing pihak.
Gugatan diajukan setelah klaim asuransi yang diajukan Daud Juristo Chiang sebagai nasabah disebut tidak memperoleh pembayaran sebagaimana yang diharapkan pihak penggugat.
Dalam gugatannya, pihak Daud meminta majelis hakim agar pihak tergugat memenuhi kewajiban pembayaran klaim asuransi yang menurut pihak penggugat bernilai Rp800 juta.
“Perkara saat ini masih dalam tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari masing-masing pihak. Namun kami berkeyakinan majelis hakim akan menerima gugatan kami dan mengabulkannya,” ujar Nuryadi.
Nuryadi menjelaskan tahapan pembuktian menjadi bagian penting dalam perkara perdata karena masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dokumen, bukti, maupun menghadirkan saksi yang dianggap dapat mendukung dalil mereka di persidangan.
Menurutnya, tim kuasa hukum penggugat akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menjelaskan dasar tuntutan kliennya serta memperkuat alasan hukum mengenai pembayaran klaim yang dipersengketakan.
Meski demikian, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai tahapan yang berlaku, dalil mengenai adanya perbuatan melawan hukum maupun kewajiban pembayaran klaim masih menjadi materi yang diuji dalam persidangan.
Karena itu, proses pembuktian dan pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting bagi majelis hakim untuk menilai argumentasi serta alat bukti dari penggugat maupun pihak tergugat sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
Kuasa Hukum Optimistis
Nuryadi menyatakan pihaknya tetap optimistis terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia meyakini alat bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan dapat menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan gugatan kliennya.
Namun, keputusan akhir terhadap diterima atau ditolaknya gugatan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.
“Kami akan selalu memantau perkembangan perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nuryadi.
Perkara tersebut sekaligus menjadi bagian dari dinamika penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan, khususnya ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai pemenuhan manfaat dalam suatu perjanjian asuransi.
Dalam perkara perdata seperti ini, dokumen polis, ketentuan pertanggungan, kronologi pengajuan klaim, korespondensi para pihak, serta alat bukti lain menjadi bagian yang dapat dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
Masih Menunggu Proses Persidangan
Hingga berita ini disusun, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan sehingga belum terdapat putusan akhir yang dapat menentukan apakah dalil penggugat terbukti maupun bagaimana kewajiban para pihak menurut hukum.
KITABARU.COM menghormati asas praduga tidak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Pihak tergugat maupun pihak terkait memiliki hak yang sama untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, serta argumentasi hukum mengenai perkara tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab apabila terdapat keterangan tambahan maupun koreksi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perkara ini.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tahapan pembuktian, pemeriksaan saksi, kesimpulan para pihak, serta putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(SAE/Red)


















