Hukum Tumpul ke Korporasi? Potret Buram Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi di Indonesia

Oleh: Wendi Soewarno
Tokoh Pemuda Dayak

Jakarta – Di tengah gencarnya narasi pembangunan ekonomi nasional, korporasi kerap diposisikan sebagai pilar kemajuan. Namun di balik itu, sering kali muncul praktik-praktik yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan. Ironisnya, ketika hukum ditegakkan, yang kerap menjadi sasaran justru individu, sementara korporasi sebagai aktor utama dan penerima manfaat ekonomi relatif luput dari jeratan.

Ilustrasi: Potret penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu dalam suatu proyek. Aparat penegak hukum hanya menjerat seorang pengurus, sementara korporasi sebagai entitas yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas tersebut tidak tersentuh. Hal serupa terlihat dalam dugaan penyedotan pasir di kawasan pesisir untuk pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), yang berpotensi menyebabkan abrasi pantai, kerusakan ekosistem, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir.

Jika dugaan tersebut benar, maka pertanggungjawaban pidana semestinya tidak berhenti pada level individu, melainkan juga pada korporasi sebagai subjek hukum.

Secara normatif, landasan hukum untuk menjerat korporasi sudah sangat memadai. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi telah memberikan payung hukum yang jelas.

“Kesulitan pembuktian bukanlah alasan untuk melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi,” pernah ditegaskan oleh ahli hukum pidana senior, Prof. Mardjono Reksodiputro.

Namun kenyataannya, penegakan hukum terhadap korporasi masih kerap menemui hambatan. Pengaruh ekonomi dan politik sering disebut-sebut sebagai faktor yang memengaruhi independensi proses hukum, sebagaimana pernah diingatkan oleh Romli Atmasasmita.

Ilustrasi: Dampak aktivitas korporasi terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kondisi ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Korporasi terus menuai keuntungan, sementara dampak sosial dan ekologis ditanggung oleh masyarakat. Jika dibiarkan, hukum akan kehilangan legitimasi di mata publik dan hanya menjadi instrumen yang lemah di hadapan kekuatan modal.

Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban korporasi secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan harus sejalan dengan keadilan sosial dan perlindungan lingkungan.

Keadilan bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi, cita-cita pembangunan yang berkeadilan akan sulit terwujud.


Wendi Soewarno adalah Tokoh Pemuda Dayak dan pemerhati isu hukum serta lingkungan.