Kepala BPN Labuan Bajo Diduga Abaikan Putusan MA Inkrah soal Lahan 11 Hektare

BPN Diduga Lindungi Pihak yang Kalah di Pengadilan

Hukum, News96 Dilihat

KITABARU, LABUAN BAJO — Sikap Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat yang hingga kini belum menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait lahan seluas 11 hektare menuai kecaman keras dari masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo menjadi sorotan terkait dugaan pengabaian putusan MA inkrah.

Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat, Florianus Surion Adu, secara terbuka menuding Kepala BPN Manggarai Barat, Daniel Emanuel Lunesi, mengabaikan putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 8 Oktober 2025 yang dimenangkan oleh ahli waris Ibrahim Hanta.

BPN Diduga Lindungi Pihak yang Kalah di Pengadilan

Dalam pernyataan persnya, Sabtu (6/6/2026), Florianus menegaskan bahwa kebungkaman BPN bukan sekadar masalah administrasi, melainkan diduga kuat ada “permainan” di baliknya.

“BPN saat ini bukan lagi lembaga negara yang melayani rakyat. Mereka justru diduga kuat menjadi instrumen perlindungan bagi mafia tanah yang kalah di pengadilan namun enggan melepaskan haknya,” ujar Florianus dengan tegas.

Menurutnya, sikap Kepala BPN yang membiarkan putusan MA terkatung-katung merupakan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum yang seharusnya ditegakkan oleh lembaga pertanahan.

Ancaman Konflik dan Kerusakan Citra Labuan Bajo

Florianus memperingatkan bahwa kelambanan BPN ini berpotensi memicu konflik sosial di Labuan Bajo, yang merupakan destinasi wisata super prioritas nasional.

“Sikap tidak patut yang diperlihatkan Daniel Lunesi ini adalah skenario yang memicu konflik sosial. Kami menduga ada beban moril dan kepentingan tertentu yang membuat BPN lebih memihak pihak tergugat daripada menjalankan perintah undang-undang,” imbuhnya.

Ancaman Aksi Massa dan Pelaporan ke Pusat

Tak ingin hanya diam, Sekber Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat menyatakan akan mengambil langkah konkret, termasuk melaporkan langsung ke Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, serta menggalang aksi massa di Labuan Bajo.

“Kami menuntut kepastian hukum. Jika BPN tetap menutup mata terhadap putusan inkrah MA, maka jangan salahkan masyarakat jika kami turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi ahli waris yang telah memenangkan haknya secara sah,” tegas Florianus.

Belum Ada Tanggapan dari BPN

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Manggarai Barat, Daniel Emanuel Lunesi, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Sumber: Pernyataan Ketua Sekber Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat, Florianus Surion Adu