Bareskrim Bergerak Lagi, Hotel St. Regist Labuan Bajo Santosa Kadiman Cs Diminta Hadir

Bareskrim Perdalam Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Hotel St. Regist Labuan Bajo, Broker Tanah Erwin Bebek

Hukum23 Dilihat

Kitabaru.com, Jakarta – Proses hukum dugaan mafia tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, terus bergerak. Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta meminta seluruh pihak yang kembali dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri agar tidak menghindari pemeriksaan dan bersikap kooperatif.

Penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Ni Made Tanti, S.H menegaskan bahwa panggilan kedua yang dilayangkan penyelidik merupakan bagian penting dari pendalaman Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026 terkait dugaan pemalsuan surat, turut serta melakukan tindak pidana, turut membantu tindak pidana, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Semua pihak yang dipanggil harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya mengimbau agar mereka hadir memenuhi panggilan penyelidik, memberikan keterangan secara jujur, serta membawa seluruh dokumen yang diminta penyidik,” ujar Tanti kepada media ini, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri telah bergeser dari sekadar sengketa perdata menjadi penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membantu penyelidik mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Laporan Menggunakan Pasal Pemalsuan Surat dan Penyalahgunaan Wewenang.

Kuasa hukum ahli waris lainnya, Indra Triantoro, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Bareskrim sebagaimana tercantum dalam STTLP Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM

Laporan itu menggunakan ketentuan Pasal 391 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 juncto Pasal 58 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur dugaan pemalsuan surat, penyertaan, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang..

“Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan polisi sudah jelas. Selanjutnya penyelidik akan menilai apakah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Karena itu semua pihak harus kooperatif,” tegas Indra.

Erwin Santosa Kadiman, Keluarga Nikolaus Naput dan Pegawai BPN Kembali Dipanggil.

Dalam surat undangan klarifikasi kedua yang diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri, sejumlah nama kembali diminta hadir memberikan keterangan.

Di antaranya Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, yang dalam laporan polisi disebut sebagai terlapor sekaligus pihak pembeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.

Selain Erwin, penyelidik juga memanggil Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput, yang namanya tercantum sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini menjadi objek penyelidikan.

Tak hanya itu, tiga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat juga kembali diminta memberikan klarifikasi, yakni, Ketut Suarsana, Stephanus Kakut dan Konstantinus Lalu, terkait proses administrasi penerbitan sertifikat.

Kuasa hukum lainnya, Indah Wahyuni, S.H, menilai pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa penyelidik masih terus mendalami seluruh rangkaian proses penerbitan sertifikat, penggunaan dokumen alas hak, hingga mekanisme peralihan hak atas tanah yang kini menjadi objek perkara.

Penyelidik Minta Seluruh Dokumen Dibawa Saat Pemeriksaan

Dalam surat panggilan yang diterima para pihak, penyelidik juga meminta setiap orang yang dipanggil membawa seluruh dokumen maupun data yang berkaitan dengan objek perkara.

Menurut Indah Wahyuni, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan seluruh pihak untuk menjelaskan secara terbuka asal-usul dokumen maupun proses administrasi yang dilakukan.

“Kalau memang semua prosesnya benar, silakan dijelaskan kepada penyelidik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, tentu semuanya harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Pelapor: Investor yang Bersih Tidak Perlu Takut Datang ke Bareskrim

Pelapor berinisial **KS** menilai seluruh pihak yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam konflik pertanahan Keranga seharusnya menunjukkan sikap terbuka kepada publik.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum sekaligus transparansi mengenai proses perolehan tanah yang kini menjadi sengketa.

“Kalau ada investor yang bersih, investor yang benar, tampil saja kepada masyarakat dan hormati panggilan penyidik Bareskrim. Sampaikan visi investasi dan dasar perolehan tanahnya. Jangan berlindung di balik pihak lain. Sebaliknya, jika ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas KS.

KS Siapkan Laporan Baru ke Jampidum Kejaksaan Agung

KS juga memastikan langkah hukumnya tidak berhenti pada laporan yang kini diproses Bareskrim Polri.

Dalam waktu dekat, ia mengaku akan melaporkan Erwin Santosa Kadiman, Johanis Vans Naput, Maria Fatmawati Naput serta pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan ke **Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI di Jakarta

Menurut KS, laporan baru tersebut akan disertai sejumlah dokumen yang diyakininya memiliki kekuatan pembuktian, termasuk salinan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan berbagai dokumen resmi Kejaksaan Agung RI yang diterbitkan melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

“Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke Jampidum Kejaksaan Agung RI. Saya akan melaporkan Santosa Kadiman, Johanis Vans Naput, Maria Fatmawati Naput dan pihak-pihak terkait lainnya dengan membawa bukti-bukti yang menurut saya sangat kuat,” ujar KS.

Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum agar perkara ini dapat diungkap secara terang-benderang.

KS menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan semata-mata memperjuangkan kepentingan ahli waris Ibrahim Hanta, tetapi juga untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Labuan Bajo.

“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Saya berharap semua pihak yang selama ini disebut-sebut terlibat tidak lagi bersembunyi dan berani mempertanggungjawabkan seluruh tindakan maupun dokumen yang digunakan dalam proses perolehan tanah tersebut,” pungkasnya.

Kasus Berawal dari Sengketa yang Telah Inkrah di Mahkamah Agung

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan maraton sejak 27 April 2026 terhadap sejumlah saksi dari pihak pelapor, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.

Selanjutnya, pada 30 April 2026, dua saksi dari pihak terlapor, yakni Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Penyelidikan dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dimenangkan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan:

1. Tanah seluas 11 hektare sah merupakan milik ahli waris Ibrahim Hanta.
2. Seluruh Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain dinyatakan tidak sah.
3. Perjanjian jual beli yang berkaitan dengan objek tanah tersebut dinyatakan batal.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas kuasa hukum ahli waris, Indra Triantoro.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat terkait pemanggilan kedua tersebut. Apabila para pihak memberikan tanggapan, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (red)