BALI — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka babak baru dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Saat memberikan kuliah mata kuliah “Pembaharuan Hukum Nasional” pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur secara daring dari Bali, Sabtu (13/6/2026), Bamsoet menekankan bahwa mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
KUHP Baru Perkuat Instrumen Hukum
Bamsoet menjelaskan, KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak berbagai modus kejahatan pertanahan, seperti pemalsuan sertifikat, pemalsuan akta autentik, dan pemasukan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi.
“KUHP baru memberikan instrumen hukum yang lebih kuat untuk menindak pemalsuan dokumen pertanahan. Berbagai pasal mengenai pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi alat efektif untuk menjerat pelaku mafia tanah,” ujar Bamsoet.
Tantangan dan Pendekatan yang Diperlukan
Menurut Bamsoet, salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan kejahatan melalui dokumen yang secara formal tampak sah. Oleh karena itu, pendekatan follow the document dan follow the benefit menjadi sangat penting.
“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan hilang jika hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pengendali utama tetap bebas,” tegas Bamsoet.
Penegakan Hukum Harus Terpadu
Bamsoet menekankan bahwa efektivitas pemberantasan mafia tanah sangat bergantung pada sinergi antar lembaga. Ia menyebut kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, dan PPAT harus bekerja secara terpadu.
“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya,” jelasnya.
Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital
Bamsoet juga mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pencegahan mafia tanah. Menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, teknologi geospasial, dan kecerdasan buatan dapat menutup celah-celah rawan dalam praktik mafia tanah.
“Dengan kombinasi pembaruan hukum pidana, reformasi administrasi pertanahan, dan transformasi digital, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem pertanahan yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Bamsoet.
Sumber: Pernyataan Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur
