Bamsoet: KUHP Baru Hadirkan Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik

KUHP Baru Hapus Pembedaan Kejahatan dan Pelanggaran

Hukum, Jakarta, News, Politik16 Dilihat

KITABARU, JAKARTA — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai era baru pembaruan hukum pidana di Indonesia. KUHP baru dinilai lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat, dinamika teknologi, kebutuhan perlindungan hak asasi manusia, serta tantangan kejahatan modern.

Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan materi Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu (6/6/2026).

“KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Kita tidak lagi bergantung pada paradigma hukum pidana peninggalan kolonial. Pembaharuan ini menunjukkan bahwa hukum nasional harus tumbuh dari nilai-nilai bangsa sendiri,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Penyederhanaan Kategori Tindak Pidana

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah dihapuskannya pembedaan antara kategori kejahatan dan pelanggaran. Seluruh perbuatan yang dilarang dan diancam pidana kini dikategorikan sebagai tindak pidana. Penyederhanaan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam praktik penegakan hukum.

“Semua perbuatan yang melanggar hukum pidana diposisikan sebagai tindak pidana sehingga memberikan keseragaman dalam penerapan hukum dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Bamsoet.

Pidana Mati sebagai Ultimum Remedium

Bamsoet memaparkan, dalam KUHP baru, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus yang bersifat ultimum remedium. Pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok dan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Selama periode tersebut, terpidana diberi kesempatan menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku. Jika memenuhi syarat, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)

Perubahan penting lainnya adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Ketentuan ini memberikan ruang bagi norma, nilai, dan kebiasaan masyarakat adat untuk diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Indonesia yang memiliki lebih dari 1.300 kelompok etnis dan ratusan sistem hukum adat dinilai memerlukan pengakuan ini untuk mengatasi kekosongan hukum.

“Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal bangsa Indonesia. Namun penerapannya tetap harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, serta prinsip hak asasi manusia,” tegas Bamsoet.

Sistem Double Track: Pidana dan Rehabilitasi

KUHP baru juga memperkenalkan double track system atau sistem jalur ganda yang menggabungkan pidana dan tindakan dalam satu kerangka pemidanaan. Sistem ini mencerminkan pendekatan modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan rehabilitasi pelaku, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus membuka ruang perbaikan bagi pelaku. Melalui sistem double track, negara dapat menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat dengan tujuan rehabilitasi,” pungkas Bamsoet.

Sumber: Keterangan Bambang Soesatyo saat mengajar Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, 6 Juni 2026.