Mikhail Adam (Peneliti Ekopol di Nusantara Centre).
Judul buku: Having Too Much, Philosophical Essays on Limitarianism.
Penulis: Ingrid Robeyns, dkk.
Penerbit: Open Publishers Book.
ISBN: 978-1-80064-968-2.
Tahun terbit: 2023.
Ketebalan buku: 416 hlm+v.
Harga buku: Rp 300.000,-
Mencandra pikiran dan projek Prabowo. Inilah riset utama Nusantara Centre selama satu tahun (Mei 2025-Mei 2026). Riset yang disusun dengan membandingkan semua buku karya Prabowo dengan delapan buku utama terpilih: (1)The Great Delusion: Liberal Dreams and International Realities, karya John J. Mearsheimer; (2)Konsolidasi Kebangsaan, karya Mochtar Pabottingi; (3)The End of The Free Market, karya Ian Bremmer; (4)Ekonomi Politik Kekuasaan, karya Vedi R Hadiz; (5)Ekonomi Politik Pancasila, karya Yudhie Haryono, dkk.; (6)The Blind Spot: How Oligarchs Dominate Our Democracy, karya Jeffrey A. Winters; (7)Global Security Governance, Competing Perceptions of Security in the 21st Century, karya Emil J. Kirchner dan James Sperling; (8)Super Imperialism, The Origin and Fundamentals of U.S. World Dominance, karya Michael Hudson; (9)Having Too Much, Philosophical Essays on Limitarianism, karya Ingrid Robeyns, dkk.
Perbandingan isi buku-buku ini juga menjadi sumber utama lahirnya rancangan undang-undang sistem perekonomian nasional yang sedang bergulir di masyarakat. Semoga segera ditetapkan jadi UU Induk agar kita segera sentosa.
Selama ratusan tahun, teori politik modern mulai dari Thomas Hobbes hingga Max Weber berangkat dari premis bahwa negara adalah pemegang otoritas tertinggi. Negara memiliki monopoli atas hukum, perpajakan, penggunaan kekerasan yang sah, HAM, hingga distribusi sumber daya.
Namun, abad ke-21 menghadirkan realitas yang berbeda. Hari ini terdapat perusahaan-perusahaan multinasional dengan nilai kapitalisasi pasar yang melampaui produk domestik bruto (PDB) banyak negara berkembang. Perusahaan teknologi global menguasai data miliaran manusia, mengendalikan infrastruktur komunikasi, mempengaruhi perilaku politik melalui algoritma, bahkan memiliki kemampuan riset kecerdasan buatan yang melampaui kapasitas banyak pemerintahan.
Akhirnya muncul fenomena keroposnya negara di hadapan kekuatan kapital. Bukan hanya keropos, bahkan ditelannya. Beberapa menyebutnya sebagai senjakala negara bangsa, yang lain mengatakan difusi otoritas politik, berikutnya menyebut fragmentasi kedaulatan. Saya menyebutnya sebagai post-state condition. Bukan berarti negara telah hilang, tetapi negara tidak lagi menjadi satu-satunya pusat kekuasaan.
Dalam situasi demikian, hubungan antara negara dan pasar mengalami pembalikan. Pada abad ke-20 perusahaan membutuhkan negara. Pada abad ke-21 sering kali justru negara yang bergantung pada perusahaan (corporate state). Perusahaan digital menentukan standar teknologi. Perusahaan investasi menentukan arah arus modal. Platform media menentukan percakapan publik. Perusahaan AI mulai menentukan infrastruktur pengetahuan. Singkatnya kapitalisme sebagai sebuah sistem memakai cara baru dengan tata kelola multipusat dan tak lagi bergantung pada batang tubuh yang dijalankan negara.
Bahkan dalam banyak kasus, kemampuan fiskal negara menjadi kalah dibandingkan kekuatan finansial korporasi global. Di sinilah buku Having Too Much: Philosophical Essays on Limitarianism menemukan relevasinya. Limitarianisme ala Ingrid Roberyns membagi tiga batas kekayaan: garis kekayaan, batas etis, dan batas politik.
Garis kekayaan mengemukakan logika penambahan kekayaan yang tak lagi berarti untuk kualitas dan taraf hidup. Batas etis mengedepankan premis moral bahwa di tengah ketimpangan kekayaan berlebih adalah pelanggaran serius. Batas politik adalah peran negara mengatur regulasi untuk membangun sistem yang berkeadilan, terkhusus aturan perpajakan bagi mereka yang memiliki surplus terlampau banyak.
Buku ini memperlihatkan bahwa akumulasi kekayaan yang ekstrem tidak sekadar menciptakan ketimpangan ekonomi. Ia juga mengubah distribusi kekuasaan politik. Orang yang memiliki kekayaan sangat besar tidak hanya membeli barang, tetapi juga membeli pengaruh. Ia tak hanya mengakumulasikan kapital, melainkan mengakumulasikan power.
Mereka dapat memengaruhi regulasi, mengendalikan media, membentuk opini publik, mendanai lobi politik, bahkan menentukan arah perkembangan teknologi dunia. Mereka dapat mendudukkan seseorang menjadi Presiden dengan kekuatan uang yang dimiliki dalam sistem demokrasi liberal.
Dengan demikian, persoalan limitarianisme sesungguhnya bukan soal iri terhadap orang kaya. Persoalannya adalah konsentrasi kekuasaan yang dominatif dan bagaimana memecahkannya.
Pada titik ini, pembaca Indonesia menemukan resonansi menarik dalam persandingannya dengan dua hal: pemikiran ekonomi Hatta dan Pancasila serta amanat konstitusi 1945.
Pertama, jika dicermati lebih jauh, pemikiran Mohammad Hatta memiliki kedekatan filosofis dengan limitarianisme. Hatta tidak pernah menolak kepemilikan pribadi. Yang ia kritik adalah kapitalisme yang menjadikan modal sebagai alat dominasi. Karena itu koperasi ditempatkan bukan semata-mata sebagai bentuk usaha. Koperasi adalah instrumen demokrasi ekonomi.
Kedua, apa yang kini diperdebatkan para filsuf Barat melalui limitarianisme, sesungguhnya telah lama hadir dalam bangunan konstitusional Indonesia dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sila kelima Pancasila berbunyi: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat tersebut tidak hanya berbicara mengenai redistribusi hasil pembangunan. Ia merupakan kritik filosofis terhadap segala bentuk konsentrasi kekayaan yang menghilangkan dimensi sosial ekonomi.
Lebih jauh lagi, pasal 33 UUD 1945 bahkan memberikan kerangka kelembagaan yang jauh lebih konkret. Ayat pertama menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Ayat kedua dan ketiga menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 adalah konstitusi anti konsentrasi kekuasaan ekonomi. Ia menyadari bahwa apabila sektor-sektor strategis jatuh ke tangan segelintir aktor ekonomi, maka demokrasi akan kehilangan fondasi sosialnya. Pasal ini memahami ekonomi sebagai institusi sosial. Dengan peran negara, masyarakat, dan sektor swasta sebagai satu kesatuan untuk membangun peradaban Nusantara. Singkatnya negara merancang orientasi sebagai sebuah akal dan energi kolektif bangsa Indonesia.
Buku ini secara implisit mengingatkan bahwa negara tetap memiliki fungsi yang tidak dapat digantikan pasar. Dalam era kecerdasan buatan, kapitalisme data, dan koorporatokrasi, negara dituntut bertransformasi menjadi regulator yang mampu menegakkan keadilan sosial.
Jika negara gagal, maka yang lahir bukan pasar bebas. Ia akan melahirkan feodalisme raksasa korporasi multinasional. Ia akan menjadi feodalisme digital. Ia akan menjadi neo-feodalisime perusahaan teknologi besar.
Akhirul kalam, buku ini layak dibaca bukan hanya sebagai buku filsafat, tetapi sebagai refleksi atas krisis politik ekonomi kontemporer. Ketika negara menghadapi tekanan dari korporasi multinasional, platform digital, dan akumulasi kekayaan yang semakin terkonsentrasi, pertanyaan tentang “berapa banyak yang terlalu banyak?” berubah menjadi pertanyaan tentang keberlangsungan demokrasi dan eksistensi negara itu sendiri.
Bagi pembaca Indonesia, limitarianisme dapat dibaca sebagai mitra dialog filosofis bagi ekonomi politik Pancasila, pengejawantahan pasal 33, dan pemikiran tentang demokrasi ekonomi Indonesia, Buku ini mengingatkan kita semua bahwa kebebasan ekonomi memperoleh legitimasi tertingginya ketika berjalan seiring dengan keadilan, kedaulatan rakyat, kesentosaan dan kemakmuran bersama.
Walaupun menggoda secara filosofis, buku ini relatif lebih banyak beroperasi pada tingkat etika normatif daripada menawarkan desain institusional yang rinci. Pertanyaan praktis seperti bagaimana menetapkan batas kekayaan yang adil, bagaimana mengoordinasikan pajak atas kekayaan lintas negara, atau bagaimana mengendalikan perusahaan digital yang beroperasi melampaui yurisdiksi nasional, belum memperoleh jawaban yang sepenuhnya memadai.
Buku ini tidak menjawab mengenai working idea dari gagasan filosofis yang ditawarkan mengenai bagaiaman menerapkan visi itu jika posisi negara lemah dan telah dikanibal oleh perusahaan multinasional.
Keterbatasan itu justru membuka ruang dialog dengan tradisi konstitusional Indonesia. Pancasila dan pasal 33 tidak hanya menawarkan kritik moral terhadap ketimpangan, tetapi juga menyediakan kerangka kelembagaan melalui konsep demokrasi ekonomi, penguasaan negara atas sektor strategis, serta orientasi “sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam tata kelola ekonomi, ekosistem ekonomi politik digital, dan global yang semakin kompleks. Kita ditantang merealitaskannya di republik demi masa depan lebih baik.(*)
