KITABARU, LABUAN BAJO – Aroma amis praktik mafia tanah yang selama belasan tahun membayangi kawasan pariwisata super premium Labuan Bajo akhirnya memasuki babak penindakan serius. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi turun tangan untuk membongkar dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.
Penyelidikan ini berpusat pada kejanggalan penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah strategis Pantai Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penasehat Hukum ahli waris Alm. Ibrahim Hanta (IH), Jon Kadis, S.H., menegaskan bahwa Bareskrim tidak lagi memandang kasus ini sebagai sengketa perdata biasa. “Penyidik Bareskrim kini menelusuri dugaan tindak pidana murni yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari pemilik sertifikat, tokoh adat, aparat kelurahan, hingga pejabat Kantor BPN Manggarai Barat,” ungkap Jon Kadis di Labuan Bajo, Sabtu (23/5/2026).
Panggilan Bareskrim untuk Pejabat BPN
Langkah tegas kepolisian tertuang dalam surat pemanggilan resmi Dittipidum Bareskrim Polri Nomor: B/2061/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum dan Nomor: B/2062/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 13 Mei 2026. Melalui surat tersebut, dua pejabat Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Stepanus Kakut dan Konstantinus Lalu, dipanggil ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Fokus penyidik saat ini mengarah pada proses penerbitan SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawyat Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grans Naput yang diterbitkan secara kilat pada 31 Januari 2017 silam.
“Penyidik Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri secara terang menyebut tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta membantu kejahatan, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.”
— Jon Kadis, S.H.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Konstantinus Lalu dijadwalkan hadir di Mabes Polri pada Selasa (2/6/2026), sementara Stepanus Kakut akan memberikan klarifikasinya pada Rabu (3/6/2026).
Modus Dokumen Ganda dan Rekayasa Adat
Tabir gelap “permainan jahat” di Keranga mulai tersingkap ketika penyidik menelusuri dokumen warkah tanah. Pelapor berinisial ‘S’ mengungkapkan adanya kejanggalan fatal pada dokumen dasar penerbitan lima SHM atas nama keluarga Naput.
“Permainan di tanah Keranga sudah terbongkar. Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990 yang dijadikan dasar permohonan sertifikat, ternyata tidak memiliki wujud fisik aslinya,” beber S kepada awak media.
Lebih jauh, ia membongkar dugaan manipulasi saat proses pengukuran tanah oleh BPN Manggarai Barat. Pengukuran yang disahkan oleh fungsionaris adat saat itu ternyata menggunakan landasan dokumen yang berbeda, yakni surat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu.
Surat tahun 1991 ini dinilai sangat cacat administrasi karena tidak mencantumkan luas ukur dan batas-batas wilayah yang jelas, berbeda dengan surat tahun 1990 yang merinci luasan 16 hektare. Atas dasar cacat prosedur tersebut, Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo akhirnya secara resmi membatalkan surat adat 1991 itu pada 6 Mei 2026 lalu.
Bom Waktu yang Merusak Iklim Investasi
Skandal agraria ini bukan hanya soal sengketa kepemilikan, melainkan ancaman serius bagi reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi investasi global. Tokoh masyarakat setempat, Florianus “Ferri” Adu, dengan keras menyesalkan konspirasi yang terjadi.
“Efek dari transaksi tanah bermasalah ini sangat merugikan. Ini yang membuat kawasan strategis Pantai Keranga dijauhi dan sepi dari investor selama kurang lebih 15 tahun terakhir,” ungkap Ferri.
Ferri, yang juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai regulasi bagi seluruh oknum yang terlibat. Penyelidikan Bareskrim kini menjadi tumpuan harapan masyarakat Manggarai Barat agar jaringan mafia pertanahan di Labuan Bajo dapat segera diberantas tuntas hingga ke akar-akarnya.
