JAKARTA — Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman, S.IP., memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmen menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Syafrudin Budiman yang akrab disapa Gus Din menilai komitmen tersebut merupakan langkah maju yang patut mendapatkan dukungan sekaligus pengawalan dari seluruh elemen masyarakat.
“ARPG memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, khususnya Pak Sufmi Dasco Ahmad, yang telah menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ini merupakan niat baik sekaligus momentum penting bagi penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Gus Din dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026). DPR menargetkan rancangan undang-undang tersebut dapat diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu juga diperkuat melalui pernyataan tertulis pimpinan DPR saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Gus Din, keberadaan RUU Perampasan Aset sangat penting dalam memperkuat instrumen negara untuk mengejar, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, sekaligus meningkatkan kemampuan negara memulihkan kerugian yang timbul akibat kejahatan.
“RUU Perampasan Aset sudah ditunggu banyak pihak. Ini bukan hanya kebutuhan pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi semakin efektif dan memberikan efek jera,” katanya.
Hukum Harus Tegas, Adil dan Tidak Tebang Pilih
Gus Din mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus tetap dibangun di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat.
Menurutnya, semangat memberantas korupsi tidak boleh membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Karena itu, setiap norma dalam RUU Perampasan Aset harus disusun secara hati-hati dan memiliki batas kewenangan yang jelas.
“Kita ingin hukum yang kuat, tetapi tetap berkeadilan dan tidak tebang pilih. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. RUU ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara menyelamatkan aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” tegas Gus Din.
Ia menilai prinsip tersebut penting agar RUU Perampasan Aset memperoleh legitimasi kuat di mata masyarakat sekaligus dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum.
Dukung Ruang Partisipasi Publik
Gus Din juga menyambut baik komitmen DPR untuk tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan.
DPR sebelumnya menyatakan masyarakat masih dapat memberikan masukan terhadap substansi maupun aspek teknis penyusunan RUU tersebut.
“Partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya. RUU ini menyangkut kewenangan negara yang sangat besar terhadap aset seseorang, sehingga mekanismenya harus jelas, transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Din.
Jangan Lagi Ada Penundaan
Gus Din memahami RUU Perampasan Aset membawa sejumlah konsep hukum yang membutuhkan pembahasan mendalam. Namun, kompleksitas tersebut menurutnya tidak boleh kembali menjadi alasan untuk menunda penyelesaian regulasi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
“Setelah bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah, sekarang sudah ada tenggat yang jelas. Kita berharap momentum ini benar-benar dijaga sampai RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
Ia menilai kepastian target 15 Desember 2026 penting karena memberikan ukuran yang jelas bagi masyarakat untuk mengawal komitmen DPR.
Gus Din berharap seluruh fraksi dan pemangku kepentingan dapat menggunakan waktu pembahasan secara efektif agar substansi undang-undang tetap berkualitas tanpa mengorbankan target penyelesaiannya.
Perampasan Aset Harus Memperkuat Pemulihan Kerugian Negara
Menurut Gus Din, pemberantasan korupsi tidak cukup apabila hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam mengejar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari suatu tindak pidana.
Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset dan kerugian negara.
“Kalau aset hasil korupsi bisa dikejar dan dipulihkan secara efektif, maka pesan negara menjadi jelas: korupsi bukan kejahatan yang memberikan keuntungan. Negara hadir untuk melindungi uang rakyat dan menegakkan keadilan,” ujar Gus Din.
Ia juga menekankan bahwa penerapan undang-undang nantinya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa instrumen perampasan aset digunakan secara diskriminatif atau berdasarkan kepentingan tertentu.
ARPG Dukung Agenda Pemberantasan KKN
Lebih lanjut, Gus Din menegaskan ARPG akan terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurutnya, pemberantasan KKN harus menjadi bagian penting dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“ARPG mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran untuk terus memberantas KKN serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan berintegritas. Kita ingin membangun pemerintahan yang semakin dipercaya rakyat,” tutur Gus Din.
Ia berharap keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya dapat menjadi salah satu fondasi dalam memperkuat supremasi hukum, tata kelola pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Relawan Akan Ikut Mengawal
Syafrudin Budiman yang juga dikenal sebagai Gus Din merupakan Koordinator Nasional ARPG sekaligus Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 (BP-08).
Ia menegaskan jaringan relawan pendukung Prabowo-Gibran akan tetap berada dalam barisan masyarakat yang mengawal agenda pemerintah, termasuk pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, dukungan terhadap pemerintahan tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Sebaliknya, relawan perlu ikut memastikan komitmen kebijakan benar-benar diwujudkan dan memberikan manfaat bagi rakyat.
“Yang paling penting sekarang adalah mengawal komitmen ini bersama-sama. DPR sudah menyatakan targetnya. Pemerintah, masyarakat sipil dan seluruh elemen bangsa perlu mengawal agar RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai komitmen, dengan substansi yang kuat, adil, berimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Gus Din.
ARPG berharap pengesahan RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya menjadi pencapaian legislasi, tetapi benar-benar menghadirkan instrumen hukum yang efektif untuk melindungi kekayaan negara, memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan masyarakat.
(Red)













