BPN Mabar Diduga Tertipu Dokumen Adat Bermasalah, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Memanas

Uncategorized28 Dilihat

Manggarai Barat – Polemik sengketa tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kembali menjadi sorotan publik. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat diduga keliru menerbitkan sertifikat berdasarkan dokumen yang keabsahannya dipertanyakan, melibatkan fungsionaris adat setempat.

Melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., para ahli waris almarhum Ibrahim Hanta menyoroti dugaan rekayasa transaksi lahan seluas 40 hektar yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

“Kalau ditelusuri, titik awalnya ada pada PPJB tahun 2014 antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman. Dari situ terlihat indikasi kuat adanya praktik mafia tanah,” tegas Sukawinaya dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Menurut data yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, luas tanah yang dapat diverifikasi hanya sekitar 27 hektar (16 hektar berdasarkan surat 10 Maret 1990 dan 11 hektar berdasarkan dokumen 21 Oktober 1991). Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keberadaan sisa 13 hektar yang diklaim.

“Kalau hanya ada 27 hektar, lalu 13 hektar itu di mana? Di laut? Atau masuk tanah negara?” sindir Sukawinaya.

Dugaan Kelalaian Verifikasi BPN

Sukawinaya menilai BPN Manggarai Barat diduga “tertipu” oleh dokumen yang dibawa Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair selaku fungsionaris adat Nggorang. Pihak BPN dinilai terlalu percaya pada status adat tanpa melakukan verifikasi mendalam terhadap keaslian dokumen dan kesesuaian lokasi di lapangan.

“Karena mereka membawa nama fungsionaris adat, pihak BPN seolah langsung percaya. Dokumen yang dilampirkan diterima begitu saja tanpa diuji secara mendalam,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran kedua fungsionaris adat dalam proses pengukuran tahun 2014. Menurut Sukawinaya, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair tidak hanya hadir sebagai saksi, melainkan ikut menandatangani dokumen pengukuran.

“Jangan sekarang seolah-olah hanya saksi. Tahun 2014 mereka ikut mengukur dan menandatangani dokumen. Itu fakta yang tidak bisa dibantah,” ujarnya.

Sukawinaya menutup pernyataannya dengan nada tegas bernuansa moral:

“Tanah itu bukan sekadar aset. Ini menyangkut masa depan generasi. Jangan bohong, jangan serakah. Semua ada konsekuensinya—baik hukum negara maupun hukum moral.”


 

Suasana lahan sengketa di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat yang menjadi polemik sertifikat tanah. (Foto: Dokumentasi Pihak Ahli Waris)

Sementara itu, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan hanya hadir sebagai saksi dan tidak terlibat dalam transaksi jual beli. Kuasa hukum mereka, Gabriel Kou, S.H., menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen harus dibuktikan secara hukum yang sah.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi iklim investasi di Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas. Masyarakat menantikan langkah klarifikasi dan penyelesaian yang transparan dari seluruh pihak terkait.