Mencoba Konfirmasi Terkait Pengerjaan Pengaspalan Desa, Nomer Watshapp Wartawan Di Blokir Oleh Salah Satu Oknum Anggota DPRD Sumenep Inisial ” E “

Uncategorized16 Dilihat

SUMENEP||Kitabaru.com_Sikap tidak terpuji kembali ditunjukkan oleh salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Daerah Pemilihan (Dapil) IV berinisial E, dari Fraksi Partai NasDem. Rabu, 06/05/2026.

Pasalnya, legislator tersebut diduga sengaja memblokir kontak WhatsApp sejumlah wartawan saat hendak dikonfirmasi mengenai realisasi proyek Pokok Pikiran (Pokir) berupa pengaspalan jalan.

Tindakan ini bermula saat awak media mencoba melakukan fungsi kontrol sosial terkait laporan masyarakat mengenai kualitas dan transparansi proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Dusun Langger, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau ruang dialog, oknum berinisial E tersebut justru memutus akses komunikasi secara sepihak.

”Kami hanya ingin mengonfirmasi teknis pelaksanaan dan serapan anggaran agar informasi yang sampai ke publik berimbang. Namun, setelah pesan terkirim, kontak kami langsung diblokir,” ujar salah satu jurnalis lokal yang bertugas di Sumenep.

Sikap bungkam dan pemblokiran ini dinilai sebagai sinyal negatif terhadap semangat demokrasi. Sebagai pejabat publik, tindakan oknum anggota dewan berinisial E tersebut diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu, salah seorang aktivis Sumenep Ferdi menilai, berdasarkan regulasi, setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk penggunaan anggaran negara (Pokir), wajib dikelola secara transparan. Menutup diri dari upaya konfirmasi jurnalis dapat diinterpretasikan sebagai upaya menghalangi tugas pers yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.

“Proyek Pokir menggunakan dana APBD yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga masyarakat berhak tahu kualitas pengerjaannya,” ungkapnya.

Menurutnya, pemblokiran kontak wartawan mencerminkan sikap anti-kritik yang tidak seharusnya dimiliki oleh wakil rakyat. Tindakan ini dinilai menghambat fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pembangunan daerah.

“ Pejabat publik seharusnya menjadikan wartawan sebagai mitra untuk transparansi, bukan malah menghindar. Jika ada yang ditutupi, wajar jika muncul kecurigaan adanya ketidakberesan dalam proyek tersebut,” tambah salah seorang aktivis kebijakan publik setempat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk menemui oknum anggota Dewan berinisial E di kantor DPRD Sumenep pada Selasa, 05 Mei 2026 kemarin belum membuahkan hasil.

Dari semua itu, masyarakat berharap Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep dapat memberikan atensi terhadap sikap anggotanya yang dinilai anti-kritik dan tidak komunikatif tersebut.

Pewarta : Zaitur