Ketum LSM BIDIK Tanggapi Mundurnya Hotman Paris dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus

Uncategorized22 Dilihat

Jakarta|Kitabaru.com_Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang menurun akibat mengalami saraf kejepit dan harus menjalani pengobatan intensif di Singapura.

Hotman mengaku telah menyampaikan keputusan itu kepada Febrie Adriansyah dua hari sebelum diumumkan kepada publik. Menurutnya, kondisi fisiknya tidak lagi memungkinkan untuk menangani perkara yang membutuhkan konsentrasi tinggi.

“Atas pertimbangan kesehatan itulah, saya sudah memberi tahu klien saya bahwa saya mengundurkan diri. Kalau otak saya terus berpikir dan kondisi badan seperti ini, saya takut semakin parah,” ujar Hotman kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pengunduran diri tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum LSM Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK), Didik Haryanto.

Didik mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai alasan di balik keputusan Hotman Paris. Menurutnya, penjelasan resmi mengenai faktor kesehatan perlu dihormati, namun berbagai dinamika yang berkembang di ruang publik juga tidak dapat diabaikan.

“Entah apakah memang murni karena kondisi kesehatan Bang Hotman yang sedang sakit, ataukah ada rasa kurang nyaman terkait adanya dinamika laporan dari organisasi seperti PWI serta MIO Indonesia,” kata Didik, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MIO Indonesia Pusat, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menyimpulkan penyebab pengunduran diri Hotman Paris, melainkan sebagai pandangan atas berbagai kemungkinan yang menjadi pembicaraan publik.

Karena itu, Didik mengajak masyarakat dan insan pers untuk tetap bersikap objektif serta tidak membangun spekulasi yang belum didukung fakta. Ia menilai setiap dinamika dalam proses hukum maupun profesi advokat harus disikapi secara proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

LSM BIDIK juga berharap masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut secara bijaksana agar tidak memunculkan disinformasi maupun asumsi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Editor : Zaitur