Bamsoet Dorong Advokat Tetap Independen

Saat meresmikan kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners, Bamsoet mengingatkan advokat menjaga integritas, independensi, dan asas praduga tak bersalah di tengah tekanan politik serta opini publik.

Hukum, Nasional16 Dilihat

Jakarta — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mendorong para advokat menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme di tengah meningkatnya tekanan politik serta derasnya pembentukan opini publik melalui ruang digital.

Pesan tersebut disampaikan Bamsoet saat menghadiri sekaligus meresmikan kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, perkembangan persoalan hukum yang semakin kompleks harus diimbangi dengan penguatan jumlah, kualitas, dan pemerataan advokat di seluruh Indonesia.

Bamsoet mengatakan kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan berkembangnya perkara pidana, perdata, bisnis, investasi, teknologi, hingga kejahatan digital.

Berdasarkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus 2025 yang diumumkan Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 284,67 juta jiwa. Sementara itu, data pengguna terdaftar layanan e-Court yang berstatus advokat, sebagaimana dicantumkan dalam materi kegiatan, disebut berada pada kisaran 69.813 orang.

Meski angka pengguna e-Court tidak menggambarkan keseluruhan advokat yang berpraktik di Indonesia, data tersebut dinilai memberikan gambaran mengenai perlunya memperluas ketersediaan layanan advokat, khususnya di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 turut memuat kajian Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa secara ideal seorang advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan dalam satu tahun.

“Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, semakin luas akses masyarakat terhadap advokat, semakin kuat pula perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dan fondasi Indonesia sebagai negara hukum.

Bamsoet menilai profesi advokat memiliki tanggung jawab semakin strategis di tengah menguatnya fenomena pengadilan oleh opini publik. Perkembangan media sosial membuat berbagai perkara hukum dengan cepat menjadi konsumsi publik melalui potongan video, siaran langsung, komentar warganet, dan pandangan tokoh berpengaruh.

Dalam situasi tersebut, seseorang dapat lebih dahulu dianggap bersalah di ruang digital sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah dan memengaruhi objektivitas proses penegakan hukum.

Menurut Bamsoet, keadilan tidak boleh ditentukan oleh opini yang paling ramai, tekanan politik, ataupun emosi publik. Putusan hukum harus tetap didasarkan pada fakta, alat bukti, serta proses peradilan yang jujur, independen, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.

“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien. Advokat adalah penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi manusia, sekaligus benteng agar setiap proses hukum berjalan adil,” katanya.

Ia menegaskan advokat memiliki peran penting dalam memastikan prinsip due process of law tetap berjalan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kode Etik Advokat Indonesia juga menempatkan advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat yang dituntut menjunjung tinggi kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, tanggung jawab, dan keadilan.

Karena itu, advokat harus mampu mempertahankan kebebasan profesionalnya, termasuk ketika menangani perkara yang mendapat sorotan luas atau berhadapan dengan kepentingan politik dan tekanan kelompok tertentu.

Bamsoet mengingatkan bahwa hak seseorang untuk memperoleh pembelaan tidak boleh dikurangi hanya karena perkara yang dihadapinya telah membentuk opini negatif di tengah masyarakat. Setiap warga negara tetap berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan pendampingan hukum yang profesional.

“Ketika opini publik mulai mengambil alih fungsi pengadilan, peran advokat justru semakin penting untuk memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan publik,” ujar Bamsoet.

Ia menambahkan, independensi tidak hanya diperlukan oleh advokat, tetapi juga hakim, jaksa, penyidik, dan seluruh unsur penegak hukum. Setiap lembaga harus menjaga jarak dari intervensi politik maupun tekanan opini agar proses peradilan tetap objektif.

Peresmian kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari pengembangan layanan profesional, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap konsultasi, pendampingan, serta pembelaan hukum yang berkualitas.

Bamsoet berharap kantor hukum tersebut mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap kode etik, dan keberpihakan terhadap prinsip keadilan.

“Keadilan tidak boleh dipercepat oleh emosi publik ataupun diperlambat oleh kepentingan politik. Hukum harus berjalan pada jalurnya sendiri. Advokat memiliki kewajiban moral memastikan setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh,” pungkas Bamsoet.