JAKARTA, 20 Juli 2026 – Langkah hukum Hotman Bela Febrie dinilai sebagai hal yang sepenuhnya wajar dan konstitusional oleh pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan bahwa aksi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Febrie Ardiansyah merupakan representasi dari tugas profesi advokat sebagai penegak hukum. Di samping itu, Yusril juga meluruskan polemik publik mengenai status penahanan seseorang yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan subjektif tim penyidik.
Terkait keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka dalam sebuah perkara, Yusril menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pertimbangan teknis penyidik yang berlandaskan hukum acara. Ia menambahkan, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saat ini memiliki pendekatan yang jauh lebih humanis dan melundungi hak-hak dasar warga negara.
“Soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik. KUHAP baru ini sekarang agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan. Kalau dulu ditahan ya orangnya menyerah, sekarang kalau ditahan bisa dilawan di praperadilan. Tiap satu keputusan penyidik itu dapat dijalankan sidang praperadilan,” ujar Yusril saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai adanya pihak yang mengaitkan posisi Hotman Paris dengan hubungannya terhadap Presiden Prabowo Subianto, Yusril secara tegas menepis tudingan adanya pelanggaran kode etik profesi. Menurutnya, batasan konflik kepentingan dalam kode etik advokat umumnya berlaku pada ranah hukum perdata yang melibatkan pertikaian antarperusahaan, bukan pada kasus hukum pidana yang bersifat publik.
“Kalau Hotman jadi pengacara ya kita hormati tugas beliau sebagai advokat. Advokat itu kan penegak hukum juga, kedudukannya sama seperti jaksa, polisi, hakim. Jadi apa yang disampaikan Pak Hotman kepada publik ya kita hormati. Ini kan perkara pidana, bukan urusan Pak Prabowo pribadi. Pak Prabowo adalah Presiden, bukan pribadi beliau, jadi tidak ada masalah dan tidak melanggar kode etik advokat,” urai Yusril secara rinci.
Yusril menutup keterangannya dengan mengimbau publik untuk tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta konsisten menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
