Jakarta, 13 Mei 2026 – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) menjadi tonggak sejarah penting dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga, khususnya perempuan yang mendominasi sektor ini.
Aktivis 98 Resolution Network, Restianti, menyambut baik pengesahan UU PRT sebagai kado berharga bagi pekerja perempuan. Menurutnya, undang-undang ini bukan hanya formalitas, melainkan fondasi untuk menciptakan tata kelola kerja yang lebih profesional, teratur, dan berkeadilan.
“UU PRT ini merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola menuju perubahan yang lebih teratur. Hal ini akan membantu organisasi dan ekosistem kerja berjalan lebih rapi, jelas, dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” ujar Restianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Restianti menjelaskan bahwa dengan kehadiran UU PRT, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga serta mekanisme penyelesaian sengketa kini memiliki landasan hukum yang tegas. Ia menekankan bahwa aturan yang jelas harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan yang konsisten dari semua pihak.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kerja nyata, kekompakan, dan saling menguatkan. Sekuat apa pun aturan yang ada, jika tidak dijalankan dengan konsisten, maka dampaknya tidak akan terasa bagi para pekerja,” tegasnya.
Restianti mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk fokus pada implementasi UU PRT agar memberikan manfaat nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Menurutnya, energi positif saat ini harus diarahkan pada kolaborasi konkret demi kesejahteraan dan perlindungan pekerja perempuan.
Pengesahan UU PRT diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih adil, modern, dan manusiawi bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sumber: Keterangan tertulis Restianti – 98 Resolution Network
