Sumenep||Kitabaru.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, pada Selasa malam (13/10/2026). Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan yang dilaporkan sejak Juni 2026.
Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan atas laporan polisi bernomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan dalam perkara, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.
Korban berinisial NH (18), yang juga merupakan warga Batuputih, diduga menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi. Namun, janji tersebut diduga tidak terealisasi.
Dalam perkembangan perkara, korban diketahui hamil hingga kemudian melahirkan. Belakangan, korban memperoleh informasi bahwa pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah menikah dengan perempuan lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sumenep selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan prosedur yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi dan menghindari dampak psikologis lebih lanjut.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PEWARTA : ZAITUR


















