Sumenep||Kitabaru.com_Polemik dugaan transaksi kendaraan bermasalah yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Sumenep terus menjadi sorotan publik. Setelah bantahan dari pihak terlapor mencuat, kini kuasa hukum pelapor angkat bicara dan menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum pelapor, A. Effendi, SH, yang mendampingi seorang warga Kepulauan Kangean berinisial Mbk Icak, menyatakan bahwa pihaknya siap membuka seluruh bukti yang dimiliki dalam jalur hukum resmi.
“Laporan ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Kami memiliki sejumlah dokumen dan data pendukung yang nantinya akan kami sampaikan sesuai mekanisme hukum,” ujar A. Effendi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Menurut Effendi, bantahan dari pihak terlapor merupakan hal biasa dalam sebuah perkara. Namun ia menegaskan, benar atau tidaknya suatu pernyataan hanya dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional.
Ia menilai publik tidak perlu berspekulasi berlebihan, sebab semua pihak nantinya akan diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan di hadapan penegak hukum.
“Biarkan proses berjalan. Siapa benar dan siapa salah akan diuji melalui bukti, bukan opini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Effendi mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan, mulai dari dokumen transaksi, saksi yang mengetahui perkara, hingga riwayat komunikasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Seluruh materi itu, kata dia, akan disampaikan secara resmi kepada penyidik sebagai bentuk keseriusan kliennya dalam menempuh jalur hukum.
Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan tanpa memandang status ataupun jabatan seseorang.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa kepada pihak tertentu,” katanya.
Meski demikian, Effendi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap.
Namun ia mengingatkan, asas tersebut bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan.
“Prinsip praduga tak bersalah wajib dijunjung, tapi proses hukum juga harus tetap berjalan agar fakta sebenarnya terungkap,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi lanjutan dari pihak terlapor maupun institusi terkait mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Kasus ini terus menyita perhatian masyarakat Sumenep, terlebih karena melibatkan nama aparat penegak hukum. Banyak pihak berharap persoalan ini dapat diusut tuntas secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Warga juga diimbau tidak mudah terpancing isu liar dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
Pewarta : Zaitur
