SUMENEP||KITABARU.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Keuangan atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna. Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN menyoroti penurunan signifikan pada postur rancangan anggaran, khususnya minimnya porsi Belanja Modal yang dinilai membatasi ruang pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan data Nota Keuangan yang dipaparkan, Pendapatan Daerah tahun 2027 dirancang sebesar Rp1,899 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp393,69 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,506 triliun. Di sisi lain, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1,995 triliun, yang dialokasikan untuk Belanja Operasi (Rp1,449 triliun), Belanja Modal (Rp101,18 miliar), Belanja Tidak Terduga (Rp119,60 miIiar), dan Belanja Transfer (Rp325,77 miliar). Postur ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp96,03 miliar yang ditutup melalui Pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama.
Fraksi PAN mencermati bahwa angka-angka tersebut masih berpotensi berubah menyusul adanya Surat Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 terkait penyesuaian Pendapatan Transfer.
Catatan Kritis dan Pertanyaan Fraksi PAN
Menyikapi struktur anggaran tersebut, Fraksi PAN menyampaikan sejumlah poin evaluasi mendalam kepada Pemerintah Daerah:
• Evaluasi Postur Anggaran: Fraksi PAN mempertanyakan kemampuan postur anggaran ini dalam menopang jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan adanya penurunan APBD yang signifikan, mereka meminta Pemda secara terbuka menjelaskan pos anggaran mana saja yang akan dikurangi atau direkonstruksi, serta menjamin bahwa efisiensi tersebut tidak memangkas kualitas layanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
• Ketimpangan Alokasi Belanja Modal: Sorotan tajam tertuju pada porsi Belanja Modal yang hanya berkisar 5 persen dari total belanja (Rp101,18 miliar). Angka ini bahkan lebih kecil dibanding Belanja Tidak Terduga yang mencapai Rp119,60 miliar. Fraksi PAN menilai minimnya alokasi ini sangat membatasi ruang pembangunan infrastruktur fisik yang krusial untuk pemerataan dan investasi, sekaligus meminta penjelasan atas dasar pertimbangan alokasi tersebut.
• Beban Pelayanan Wilayah Kepulauan: Mengingat kondisi geografis Sumenep yang memiliki banyak pulau dengan biaya logistik tinggi, Fraksi PAN mempertanyakan kepastian porsi anggaran bagi wilayah kepulauan agar kesenjangan antara daratan dan kepulauan tidak semakin melebar akibat penurunan APBD ini.
• Ketergantungan Fiskal yang Tinggi: Pendapatan Transfer menyumbang sekitar 79 persen dari total pendapatan, menandakan ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah pusat masih sangat tinggi dan rentan. Sementara itu, PAD senilai Rp393,69 miliar dinilai sudah mendekati batas maksimum potensi instrumen saat ini. Fraksi PAN menuntut langkah konkret Pemda dalam melakukan ekstensifikasi sumber PAD baru, optimalisasi aset, BUMD, serta kerja sama investasi di sektor pariwisata, perikanan, dan ekonomi kreatif.
• Kebutuhan Rekayasa Keuangan (Financial Engineering): Guna menghadapi situasi ini, Fraksi PAN mendesak pemerintah daerah untuk menerapkan strategi rekayasa keuangan yang komprehensif, berbasis skala prioritas, dan mengamankan belanja yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memotong anggaran secara merata.
Fraksi PAN berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat memberikan jawaban dan kerangka perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan atas catatan-catatan kritis ini demi memastikan APBD 2027 benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Sumenep.
PEWARTA : ZAITUR



















