Sumenep||Kitabaru.com_Kasus dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, kian menguat ke publik.
Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) akhirnya buka suara dan mengungkap praktik yang diduga berlangsung bertahun-tahun itu.
Didampingi pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H., para KPM menggelar konferensi pers, di Hotel Myze, Kamis (23/4/26).
Mereka membeberkan adanya selisih dana bantuan yang diterima dibandingkan nominal seharusnya.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Polres Sumenep sejak 10 Februari 2026. Saat ini penanganannya sudah mengarah pada calon tersangka,” tegas Ach Supyadi.
Dia menjelaskan, dugaan pemotongan dana PKH tersebut terjadi bervariasi sejak 2020 hingga 2025.
Modusnya terungkap setelah para KPM melakukan pengecekan langsung ke bank penyalur.
“Hasil penelusuran itu menunjukkan ada selisih signifikan. Jika diakumulasi, nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Menurut Ach Supyadi, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi para korban.
“Kami ingin keadilan bagi para KPM di Desa Mantajun. Ini menyangkut hak masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Termasuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep maupun Pemerintah Desa Mantajun belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Pewarta : Zaitur



















