Sumenep||Kabarkita.com_Melalui Juru Bicaranya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Gunaifi Syarif Arrodhiy, menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Nota Penjelasan Bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu (15/4/2026).
Politisi PAN tersebut menegaskan, Fraksi PAN mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengajukan tiga Raperda. Demi terwujudnya pelayanan yang prima, efektif, efisien dan akuntable, dimana hal tersebut diatur dalam peraturan daerah kabupaten sumenep.
“ Fraksi Partai Amanat Nasional memberikan dukungan nya terhadap Raperda ini dengan catatan setiap reformasi birokrasi yang dilaksakan harus mengedepankan asas pro kerakyatan , memberikan pelayanan yang baik, prima, luwe dan bersahaja terhadap masyarakat, ” Terangnya Gunaifi (15/04/2026).
Adapun tiga Raperda yang menjadi sorotan meliputi: perubahan struktur perangkat daerah, penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan pengelolaan barang milik daerah.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat syariah bhakti sumekar, yang berasal dari kegiatan upland project kementerian pertanian Republik Indonesia sebesar Rp. 3.225.000.000 Fraksi Partai Amanat Nasional turut berbahagia dengan adanya penyertaan modal tersebut, ditengah kondisi geo politik dan ekonomi dunia yang sedang panas.
Lanjutnya dengan adanya penyertaan modal ini melalui pengajuan pinjaman kepada Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sumekar untuk membantu para petani yang terkendala modal tani.
“ Dengan adanya penyertaan modal ini melalui pengajuan pinjaman kepada Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sumekar untuk membantu para petani yang terkendala modal tani ,”Terangnya (15/04/2026).
Dengan hasil raperda ini, Partai Amanat Nasional mengharapkan seluruh Raperda ini benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumenep.













