Bamsoet Dukung Pengendalian Hama Babi Hutan untuk Lindungi Lahan dan Hasil Panen Petani

Bambang Soesatyo menilai pengendalian hama babi hutan dapat menjadi salah satu langkah melindungi lahan pertanian, namun pelaksanaannya harus terukur, sesuai ketentuan, memperhatikan keselamatan, serta tidak menyasar satwa yang dilindungi.

banner 468x60

BANTEN — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan dukungan terhadap upaya pengendalian hama babi hutan yang dinilai telah mengganggu lahan pertanian dan merugikan petani di sejumlah wilayah Banten.

Dukungan tersebut disampaikan Bamsoet usai mengikuti kegiatan pengendalian hama babi hutan bersama komunitas berburu dan jajaran Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PERBAKIN) di Lebak, Banten, Minggu (20/9/2026).

banner 336x280

Menurut Bamsoet, persoalan babi hutan perlu dilihat sebagai bagian dari konflik antara satwa liar dan aktivitas pertanian masyarakat. Kerusakan tanaman bukan hanya berdampak terhadap hasil panen, tetapi juga mengurangi pendapatan petani dan dapat mengganggu produktivitas pangan di tingkat lokal.

“Kegiatan berburu babi hutan merupakan respons nyata terhadap keresahan petani yang menghadapi ancaman langsung terhadap lahan dan hasil pertaniannya. Ketika tanaman rusak sebelum dipanen, petani kehilangan biaya produksi sekaligus kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai musim tanam berikutnya,” ujar Bamsoet.

Ia menekankan bahwa pengendalian hama babi hutan perlu dilakukan secara berkala, terukur, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerusakan Lahan Jadi Perhatian

Persoalan hama babi hutan sebelumnya juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Lebak. Pada Juni 2026, sejumlah petani di Blok Cicuraheum, Kecamatan Gunungkencana, mengalami kerusakan lahan pertanian sekitar lima hektare akibat serangan kawanan babi hutan dan monyet.

Tanaman yang terdampak antara lain pisang, singkong, ubi, jagung, kacang-kacangan, cabai dan sejumlah komoditas pertanian lainnya.

Salah seorang petani dalam laporan tersebut memperkirakan potensi pendapatan sekitar Rp25 juta hilang akibat kerusakan tanaman.

Kondisi seperti itu, menurut Bamsoet, menunjukkan bahwa pengendalian satwa pengganggu perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan usaha tani dan keselamatan masyarakat.

Pengendalian Harus Sesuai Ketentuan

Bamsoet mengingatkan bahwa kegiatan berburu tidak dapat disamakan dengan perburuan liar. Pengendalian satwa harus dilakukan dengan memperhatikan jenis satwa, lokasi, tata cara, keselamatan serta aturan perburuan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur kegiatan perburuan satwa buru di Indonesia.

“Saya mendukung kegiatan berburu sebagai instrumen pengendalian populasi, tetapi harus dibedakan dengan perburuan liar. Ada aturan mengenai satwa buru, lokasi, tata cara dan keselamatan yang harus dipatuhi,” kata Bamsoet.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara komunitas pemburu, PERBAKIN, pemerintah daerah, aparat, pengelola kawasan dan instansi terkait agar setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bambang Soesatyo bersama jajaran PERBAKIN dan komunitas berburu usai kegiatan pengendalian hama babi hutan di Lebak, Banten. Bamsoet menekankan kegiatan pengendalian satwa harus dilakukan secara terukur, profesional dan sesuai ketentuan. Foto: Dokumentasi.

Dorong Sistem Pengendalian Berbasis Data

Bamsoet juga mendorong pemerintah membangun sistem pengendalian konflik satwa dan pertanian berbasis data dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas pertanian, instansi kehutanan, aparat keamanan, kelompok tani, masyarakat sekitar hutan, komunitas pemburu serta perguruan tinggi.

Menurutnya, wilayah yang berulang kali mengalami serangan satwa perlu dipetakan berdasarkan lokasi, luas kerusakan, jenis tanaman yang terdampak, frekuensi kemunculan satwa dan perkembangan populasi.

Teknologi kamera pemantau, pelaporan digital dan pemetaan spasial dinilai dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran lebih akurat sebelum menentukan langkah penanganan.

“Petani dapat melaporkan serangan melalui sistem yang sederhana, pemerintah kemudian memetakan titik-titik rawan dan menentukan tindakan yang diperlukan. Kalau satu kawasan terus mengalami serangan, berarti ada masalah yang harus ditangani secara khusus,” tuturnya.

Ia berpandangan pengendalian satwa tidak seharusnya bersifat sporadis dan berhenti setelah satu kali kegiatan, melainkan menjadi bagian dari sistem penanganan yang terukur.

Habitat dan Perubahan Bentang Alam Perlu Dikaji

Bamsoet juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui pengurangan jumlah satwa. Pemerintah dinilai perlu melihat faktor lain seperti perubahan bentang alam, kondisi habitat, ketersediaan pakan serta kedekatan lahan pertanian dengan kawasan hutan.

Pada saat yang sama, petani perlu memperoleh edukasi mengenai metode perlindungan tanaman yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Dengan pendekatan tersebut, menurut Bamsoet, perlindungan hasil pertanian, pengendalian populasi satwa dan pengelolaan ekosistem dapat berjalan secara lebih seimbang.

“Ukuran keberhasilan kita bukan berapa banyak babi hutan yang berhasil dikendalikan, melainkan seberapa jauh konflik menurun dan petani kembali merasa aman menggarap lahannya. Kalau petani bisa menanam dengan tenang, panen dapat diselamatkan dan pendapatan keluarga terjaga, maka kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata,” pungkas Bamsoet.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *