KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang

Koalisi Aktivis Banten Bangkit mendesak Pemerintah Provinsi Banten membuka dokumen status aset, dasar pemanfaatan, kerja sama, dan pertanggungjawaban pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang.

Kota Serang — Koalisi Aktivis Banten Bangkit atau KABB mendesak Pemerintah Provinsi Banten membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan Umah Kopi Gunung Karang.

Desakan tersebut disampaikan KABB saat mendatangi Kantor Dinas Pertanian Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (5/8/2026).

KABB terdiri atas Perkumpulan GPRUKK, Perkumpulan Ombakk, Perkumpulan GMAKS, Perkumpulan Gerakan Kawan, Perkumpulan Paseba Tangerang Utara, Perkumpulan Gasak, Perkumpulan Karat Banten, dan Perkumpulan ABM.

Kedatangan koalisi tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai status hukum, dasar pemanfaatan, mekanisme pengelolaan, dan legalitas operasional Umah Kopi Gunung Karang.

Menurut informasi yang diterima KABB, fasilitas tersebut berdiri di atas tanah milik pemerintah dan dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Atas dasar itu, KABB menilai masyarakat berhak mengetahui status serta mekanisme pemanfaatan aset tersebut.

Rombongan KABB diterima oleh Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten, Saeful Bahri Maimun. Dalam audiensi tersebut, Juru Bicara KABB, Ucu Nur Arif Jauhar, menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai status aset dan dasar hukum pengelolaannya.

Pertanyaan yang diajukan mencakup status kepemilikan tanah, sumber pendanaan pembangunan, penetapan aset sebagai Barang Milik Daerah, bentuk pemanfaatan aset, serta dasar hukum kerja sama apabila pengelolaannya melibatkan pihak ketiga.

KABB juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penerimaan pendapatan apabila terdapat aktivitas komersial dan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan aset daerah tersebut.

“Jawaban yang disampaikan dalam pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang. Karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka informasi kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ucu.

KABB menegaskan setiap Barang Milik Daerah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penetapan status penggunaan, pemanfaatan, kerja sama, pengamanan, penatausahaan, hingga pertanggungjawabannya.

Koalisi tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

KABB juga menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai salah satu rujukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset pemerintah daerah.

Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan dinilai harus mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Prinsip tersebut meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepentingan umum dalam setiap pengambilan keputusan serta tindakan pemerintahan.

“Apabila Umah Kopi Gunung Karang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kegiatan usaha, pemerintah perlu memastikan adanya dasar hukum berupa perjanjian atau bentuk kerja sama yang sah sesuai ketentuan,” kata Ucu.

Menurutnya, kejelasan dasar hukum diperlukan agar pemanfaatan aset pemerintah tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah.

KABB juga mengingatkan masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai status aset, bentuk kerja sama, dan pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan aset pemerintah sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan hal tersebut, KABB meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka dokumen mengenai status kepemilikan tanah dan sumber pendanaan pembangunan Umah Kopi Gunung Karang.

Koalisi juga meminta keterbukaan mengenai penetapan status Barang Milik Daerah, mekanisme pemanfaatan aset, dasar hukum kerja sama apabila melibatkan pihak ketiga, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan aset.

Ucu menegaskan langkah KABB merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengelolaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.

“Penyampaian aspirasi ini bukan tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan permintaan agar pengelolaan aset negara dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Audiensi tersebut belum dilanjutkan ke pembahasan lebih mendalam karena KABB meminta Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten hadir secara langsung dalam pertemuan berikutnya.

KABB berharap Dinas Pertanian Provinsi Banten segera menjadwalkan audiensi lanjutan dengan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan serta membawa dokumen yang diperlukan untuk memberikan penjelasan secara lengkap.

Koalisi tersebut juga membuka ruang dialog dengan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan status dan pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.