KABUPATEN TANGERANG, 22 Juli 2026 – Persoalan mengenai pengalihan Aset PDAM Kabupaten Tangerang di wilayah administratif Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini kembali menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Meski Kota Tangsel telah resmi memisahkan diri dan berdiri otonom selama hampir 17 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, sebagian besar pelayanan dan distribusi air minum di wilayah tersebut faktanya masih dikelola secara penuh oleh Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.
Pengamat dan Praktisi Hukum, Saepudin, SH, mengungkapkan bahwa secara normatif mekanisme penyerahan aset tersebut telah diatur secara gamblang pada regulasi pembentukan daerah otonom baru. Merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 51 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan seluruh barang milik daerah, personel, dokumen, serta sarana prasarana yang berada dan digunakan untuk pelayanan publik di wilayah Kota Tangsel.
Komitmen pengalihan ini pun sejatinya telah diperkuat oleh Pemerintah Kota Tangsel melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS). Regulasi lokal tersebut memberikan mandat penuh kepada Perseroda PITS untuk menjadi BUMD tunggal penyedia air minum di Tangsel, lengkap dengan klausul batas waktu transisi ketat selama satu tahun yang jatuh pada 18 April 2024 lalu.
“Namun, hingga saat ini sebagian besar masyarakat Tangsel masih menerima layanan dari Perumdam TKR Kabupaten Tangerang. Secara hukum administrasi negara, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara das sollen atau apa yang seharusnya menurut hukum, dengan das sein atau apa yang nyata terjadi di lapangan. Secara faktual, amanat Perda tersebut belum sepenuhnya terimplementasi,” ujar Saepudin dalam kajian hukum tertulisnya, Rabu (22/7/2026).
Menurut Saepudin, mandeknya pengalihan ini kontras dengan keberhasilan Pemerintah Kota Tangerang yang telah sukses mengambil alih total aset jaringan perpipaan di wilayahnya dari Kabupaten Tangerang untuk kemudian dikelola mandiri oleh Perumda Tirta Benteng. Keberhasilan tersebut membuktikan bahwa akar persoalan di Tangsel bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kemauan implementasi teknis antarpemerintah daerah.
Secara yuridis, proses penyerahan aset BUMD memang memerlukan rangkaian tahapan yang kompleks, mulai dari inventarisasi fisik, penilaian nilai ekonomi aset, hingga penyusunan mekanisme hibah resmi melalui berita acara serah terima. Kendati demikian, penundaan yang berlarut-larut dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) karena memicu potensi tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian iklim investasi penyediaan air minum.
Kajian hukum ini menyimpulkan bahwa resolusi atas kebuntuan penyerahan aset ini hanya bisa dicapai apabila ada kesepakatan politik yang kuat serta komitmen administrasi yang tuntas antara kedua kepala daerah. Kepatuhan terhadap pelaksanaan amanat undang-undang dan perda menjadi tolok ukur utama guna memberikan kepastian hukum dan optimalisasi kualitas pelayanan air minum yang transparan bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.
Catatan Redaksi (Backgrounder): Berdasarkan runutan hukum, Kota Tangerang Selatan dibentuk secara otonom pada tahun 2008 melalui pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang. Terkait pemenuhan hak hajat hidup orang banyak, Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2023 memandatkan Perseroda PITS untuk mengambil alih pengelolaan air bersih paling lambat setahun sejak diundangkan pada 18 April 2023.
