Hari Anti-Perdagangan Orang, Advokat Desak Negara Bertindak

Agustina Magdalena menyerukan pemberantasan TPPO sebagai prioritas nasional dengan penegakan hukum tegas, pembongkaran jaringan, serta perlindungan menyeluruh bagi korban.

Jakarta — Momentum Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang yang diperingati setiap 30 Juli harus menjadi titik evaluasi nasional terhadap pencegahan, penindakan, dan penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Advokat dan pengacara publik yang tergabung dalam tim advokasi serta lembaga bantuan hukum, Agustina Magdalena, S.H., M.H., menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara agar pemberantasan perdagangan orang ditempatkan sebagai salah satu prioritas nasional.

Menurut Agustina, perdagangan orang bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang merampas kebebasan, kehormatan, keselamatan, dan masa depan korban. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga keluarga serta lingkungan sosial korban.

Perkembangan teknologi turut mengubah pola perekrutan dan eksploitasi. Jaringan perdagangan orang kini dapat memanfaatkan media sosial, iklan pekerjaan, perekrutan tenaga kerja ilegal, penipuan daring, serta tawaran keberangkatan ke luar daerah maupun luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

“Perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang memperdagangkan manusia demi keuntungan ekonomi,” ujar Agustina Magdalena dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, profesional, transparan, serta berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban. Penanganan perkara tidak seharusnya hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, perlindungan identitas, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan pemulihan hak.

Agustina menyinggung jaminan konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Selain ketentuan konstitusi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum harus tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban. Negara wajib memastikan bahwa korban tidak kembali mengalami tekanan, stigma, maupun eksploitasi dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.

Agustina menyampaikan bahwa perempuan, anak-anak, pekerja migran, pencari kerja, serta masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan kerap menjadi kelompok yang mudah dijadikan sasaran oleh jaringan perdagangan orang.

Kerentanan tersebut dapat dimanfaatkan melalui janji pekerjaan bergaji tinggi, pemberangkatan tanpa dokumen resmi, pernikahan dengan tujuan eksploitasi, kerja paksa, eksploitasi seksual, maupun bentuk perdagangan orang lainnya.

Karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan secara terstruktur melalui edukasi masyarakat, peningkatan literasi digital, pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja, penguatan sistem pelaporan, serta pemeriksaan terhadap perusahaan atau individu yang menawarkan penempatan kerja secara tidak resmi.

Ia mendorong kerja sama yang lebih kuat antara kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan saksi dan korban, perwakilan Indonesia di luar negeri, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat.

Agustina juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan yang menjalankan perekrutan atau pengantaran korban. Aparat perlu menelusuri aktor intelektual, pengendali jaringan, aliran pendanaan, dokumen perjalanan, serta pihak yang menerima keuntungan dari tindak pidana tersebut.

“Jangan hanya menangkap pelaku lapangan. Aktor intelektual, jaringan pendanaan, dan semua pihak yang menikmati keuntungan dari perdagangan manusia harus dibongkar serta dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Menurutnya, penindakan terhadap jaringan utama diperlukan agar proses hukum tidak sekadar memutus satu mata rantai kecil, sementara struktur kejahatan tetap beroperasi dan mencari korban baru.

Ia menilai peringatan Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum tersebut harus digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan, kualitas penanganan laporan, perlindungan korban, serta koordinasi antarlembaga.

“Jangan biarkan Indonesia menjadi ruang aman bagi pelaku perdagangan orang. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan maksimal bagi korban, dan pemulihan hak-hak mereka,” ujar