Jakarta — Laskar Gibran mengecam tindakan main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria berinisial KD setelah diduga mencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Juru Bicara Laskar Gibran, Arjun Roy, B.C.A., menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan kekerasan massa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Siapa yang memberi manusia hak untuk mengambil nyawa manusia lain?” ujar Arjun Roy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Menurut Arjun, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memeriksa serta menentukan pertanggungjawabannya.
Ia menilai tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku tidak hanya merampas hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil, tetapi juga dapat merusak wibawa Indonesia sebagai negara hukum.
“Kalau benar seseorang diduga mencuri ayam, hukum telah mengatur bagaimana prosesnya. Namun, ketika seseorang kehilangan nyawa di tangan massa, yang dipertaruhkan bukan hanya satu nyawa, melainkan juga wibawa negara hukum,” katanya.
Arjun menegaskan Laskar Gibran tidak membenarkan pencurian dalam bentuk apa pun. Kendati demikian, dugaan pencurian tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pengeroyokan, penganiayaan, ataupun tindakan lain yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Mencuri adalah pelanggaran hukum. Menghilangkan nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum juga merupakan pelanggaran hukum. Jangan sampai kita mengutuk pencurian, tetapi tanpa sadar membenarkan pembunuhan,” tegas Arjun.
Ia mengingatkan bahwa seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas praduga tidak bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan yang sah, pembuktian, dan putusan pengadilan.
Menurut Arjun, masyarakat seharusnya mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Tindakan tersebut dinilai lebih tepat daripada melampiaskan kemarahan yang dapat menimbulkan tindak pidana baru dan meninggalkan penderitaan bagi keluarga korban.
“Tidak ada seorang pun yang berhak menjadi hakim, jaksa, sekaligus algojo di jalanan. Negara tidak boleh kalah oleh amarah. Hukum tidak boleh digantikan oleh emosi,” lanjutnya.
Laskar Gibran meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Penyelidikan dinilai perlu dilakukan terhadap dugaan pencurian maupun pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengusutan menyeluruh diperlukan agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Pada saat yang sama, proses hukum harus tetap menghormati hak korban, keluarga, saksi, dan pihak-pihak yang diperiksa.
Arjun juga mengajak tokoh masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat memperkuat edukasi hukum guna mencegah terulangnya tindakan main hakim sendiri.
Menurutnya, kemarahan masyarakat terhadap tindak kriminal harus disalurkan melalui mekanisme yang benar. Ketika kekerasan dibalas dengan kekerasan, persoalan hukum justru berkembang menjadi tragedi kemanusiaan yang lebih besar.
“Keadilan tidak boleh berubah menjadi kekerasan. Siapa pun yang diduga bersalah tetap harus diproses berdasarkan hukum, bukan dihukum oleh kerumunan,” katanya.
Laskar Gibran berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan negara. Masyarakat dapat membantu mengamankan dan melaporkan terduga pelaku, tetapi tidak dibenarkan menjatuhkan hukuman sendiri.
Arjun menegaskan negara harus hadir untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara tuntas sekaligus memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan masyarakat.
“Kami meminta Polri mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Jangan biarkan emosi menggantikan hukum dan jangan biarkan nyawa manusia kehilangan nilainya,” pungkas Arjun.
