Pamekasan||Kitabaru.com_Penanganan kasus dugaan pencurian rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan kini memantik kontroversi luas di tengah masyarakat. Publik menilai terdapat kejanggalan serius setelah aparat kepolisian menerima laporan kehilangan terhadap barang yang diduga kuat merupakan rokok non-cukai.
Kasus tersebut awalnya dianggap sebagai perkara pencurian biasa. Namun seiring berkembangnya informasi di lapangan, masyarakat mulai mempertanyakan dasar hukum diterimanya laporan polisi atas barang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Situasi itu memunculkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum. Sebab selama ini, rokok tanpa pita cukai dikenal sebagai barang ilegal yang seharusnya menjadi objek penindakan, bukan justru mendapat perlindungan hukum melalui laporan resmi kepolisian.
“Kalau masyarakat kecil kedapatan membawa rokok ilegal, biasanya langsung diproses. Tapi ini aneh, barang yang diduga ilegal malah bisa dibuat laporan kehilangan resmi. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan publik semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari luar negeri, tepatnya Dubai, dan diduga telah lama beredar di wilayah Madura. Dugaan itu memicu pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya pihak tertentu yang membekingi distribusi barang ilegal tersebut.
Masyarakat juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap rokok lokal Madura dibanding rokok ilegal dari luar negeri. Selama ini, rokok lokal tanpa cukai kerap menjadi sasaran operasi besar-besaran aparat. Namun dalam kasus ini, dugaan peredaran rokok ilegal impor justru dinilai seolah tidak tersentuh.
“Rakyat melihat ada ketimpangan. Rokok lokal ditindak habis-habisan, sementara yang diduga dari luar negeri malah bisa bebas beredar. Wajar kalau publik curiga ada permainan oknum,” ungkap sumber lain.
Dugaan keterlibatan oknum aparat pun mulai ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Publik menilai sulit dipercaya apabila laporan kehilangan atas barang yang diduga ilegal dapat diproses tanpa adanya keberanian atau dukungan dari pihak tertentu.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah aparat bergerak cepat memburu terduga pelaku pencurian berinisial MS hingga ke Kalimantan dan berhasil mengamankannya pada April 2026 lalu. Namun di sisi lain, dugaan kepemilikan dan peredaran rokok non-cukai justru belum terlihat adanya proses hukum yang terbuka kepada publik.
Kuasa hukum MS, A. Effendi, SH, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan perkara tersebut. Ia menilai hukum tidak boleh berjalan setengah-setengah dan hanya menyasar pihak tertentu.
“Saya melihat ada ketimpangan dalam penegakan hukum perkara ini. Kalau memang barang itu ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa, bukan hanya fokus kepada dugaan pencuri,” tegasnya.
Menurutnya, proses hukum yang tidak transparan justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Publik sedang melihat bagaimana kasus ini ditangani,” lanjutnya.
A. Effendi juga menegaskan pihaknya akan meminta aparat penegak hukum turut memproses pihak yang diduga memiliki maupun mengedarkan rokok ilegal sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai.
Desakan agar Divisi Propam Mabes Polri dan lembaga pengawas eksternal turun tangan kini terus bermunculan. Banyak pihak menilai kasus ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum diterimanya laporan kehilangan atas barang yang diduga ilegal tersebut maupun menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
