Hukum & Kriminal | Investigasi (Kitabaru)
JAKARTA | Rilis Berita Hukum
KITABARU-JAKARTA, Lembaga swadaya masyarakat Center for Budget Analysis (CBA) melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu ditantang untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, terkait eskalasi kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan instansi kepabeanan tersebut.
Desakan tajam ini disuarakan langsung oleh Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyusul langkah KPK yang baru saja menyita satu unit kontainer bermasalah di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan pasca-penggeledahan maraton yang dilakukan penyidik di wilayah Semarang pada 11-12 Mei 2026, yang turut menyasar kediaman pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black.
Kritik Tajam CBA: Jangan Hanya Berani pada “Kelas Teri”
Uchok Sky Khadafi menilai bahwa penyelidikan KPK tidak akan menyentuh akar kejahatan struktural jika enggan menyasar pucuk pimpinan. Ia bahkan menyinggung rumor kedekatan posisi Djaka Budi Utama dengan istana yang diduga menjadi faktor lambannya pergerakan penyidik.
“Tanpa memeriksa Djaka Budi Utama, KPK hanya melakukan penyelidikan yang menjadi tontonan publik semata. KPK seolah hanya berani kepada pejabat kelas teri seperti kepala daerah. Bisa jadi KPK tidak berani memeriksa Djaka Budi Utama karena ia disebut-sebut sebagai mantan anak buah dan orang kepercayaan Presiden Prabowo, sehingga KPK ketakutan.”
— Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA (Minggu, 17/5/2026)
Fakta Sitaan KPK: Kontainer “Lartas” Tertahan 30 Hari
Di sisi lain, KPK terus membedah modus operandi dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa satu unit kontainer yang disita di Semarang diduga kuat milik importir yang berafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo (PT BR).
“Diduga kontainer tersebut milik importir yang terafiliasi dengan PT BR. Fokus penyidik tertuju pada kontainer ini karena dibiarkan tertahan selama sekitar 30 hari di pelabuhan, tanpa adanya pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari kawasan kepabeanan,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kecurigaan penyidik terbukti. Dari hasil pemeriksaan awal (dwelling time yang janggal), ditemukan bahwa kontainer tersebut memuat suku cadang (spare part) kendaraan yang masuk dalam kategori barang Larangan dan Pembatasan (Lartas). Barang kategori ini secara hukum mensyaratkan dokumen serta izin khusus yang ketat sebelum diizinkan keluar dari otoritas pelabuhan.
“Tentu ini akan kami cek secara mendalam. Bagaimana proses clearance-nya, serta seperti apa mekanisme perizinannya kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai,” tegas Budi menyoroti celah administrasi kepabeanan.
Saat ini, lembaga antirasuah masih terus menelusuri identitas korporasi pemilik barang sesungguhnya, serta membongkar struktur afiliasi PT Blueray Cargo. Kasus ini sendiri merupakan rentetan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya mengungkap borok dugaan suap importasi di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
