MANGGARAI BARAT | Rilis Berita Investigasi
MANGGARAI BARAT – Skandal sengketa tanah di kawasan emas Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak baru yang semakin panas. Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi menganulir dan membatalkan Surat Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu (istri almarhum Nikolaus Naput), karena terbukti tidak sesuai dengan fakta fisik di lapangan.
Pengakuan resmi dari otoritas kelurahan ini memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut merupakan alas hak “bodong” yang sengaja direkayasa sejak awal. Fatalnya, surat bermasalah ini diduga menjadi instrumen utama yang memicu konflik agraria berkepanjangan, sekaligus menjadi dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU) yang kini tengah diusut ketat oleh Bareskrim Polri.
Batas Fiktif dan Menabrak Putusan Mahkamah Agung
Fakta pembatalan tersebut tertuang secara sah dalam Surat Pembatalan tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd. Keputusan ini secara otomatis menggugurkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya sempat digunakan untuk melegitimasi keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut.
Jon Kadis, SH, selaku Kuasa Hukum anak almarhum Ibrahim Hanta (IH), menegaskan bahwa langkah pembatalan ini menyita perhatian serius publik. “Dalam surat keterangan tahun 2025, pihak Kelurahan Labuan Bajo menerangkan adanya Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat 21 Oktober 1991 yang ditandatangani Fungsionaris Adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu. Namun, batas-batas yang diklaim terbukti keliru besar,” tegas Jon Kadis di Labuan Bajo.
Dalam surat adat 1991 tersebut, diklaim batas Utara berbatasan dengan tanah Don Amput, Selatan dengan Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai, Timur dengan tanah adat, dan Barat dengan tanah Nikolaus Naput. Namun, fakta di lapangan menunjukkan batas utara yang sebenarnya adalah tanah milik Mori Rongkeng. Lebih parah lagi, objek tanah yang diklaim menabrak lahan sah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Mahkamah Agung.
“Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batasnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut, sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo.”
— Kutipan Resmi Surat Pembatalan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo (6 Mei 2026)
Bareskrim Polri Buru Aktor Intelektual
Florianus Surion Adu, salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang sekaligus ahli waris yang tanahnya dirampas, menilai kejanggalan dalam surat tersebut sangat fatal. “Tidak adanya luas tanah yang dicantumkan dan batas yang dimanipulasi adalah pintu masuk tumpang tindih klaim kepemilikan di Keranga. Ini pemicu lahirnya lima SHM dan 4 Peta Bidang atas nama keluarga Nikolaus Naput,” ungkap Florianus.
Kini, skandal manipulasi dokumen ini telah berada di meja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026, pelapor Kristian Sony telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan jahat. Laporan tersebut menyeret sejumlah nama besar, termasuk terduga mafia tanah Erwin Kadiman Santosa (alias Santosa Kadiman), Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga oknum di internal Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
Dugaan Akal-akalan Dokumen Alas Hak
Tim Kuasa Hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya bersama Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, membongkar siasat lain dalam kasus ini. Mereka menemukan dugaan penggunaan dua alas hak yang berbeda untuk menerbitkan lima SHM tersebut.
Saat mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Anehnya, saat proses pengukuran di lapangan, yang digunakan justru surat 21 Oktober 1991 yang tidak memiliki ukuran luas lahan.
“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka legalitas lahirnya lima SHM itu cacat dan tidak sinkron,” tegas Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya.
“Sekarang pemerintah kelurahan sendiri yang mengakui bahwa surat tahun 1991 itu tidak sesuai lokasi. Ini harus dibuka seterang-terangnya oleh aparat penegak hukum guna memberantas akar mafia tanah di Labuan Bajo!” pungkasnya.
