Aroma Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua Menguak, Logis 08 Desak Transparansi Penuh

Logis 08 mendesak keterbukaan informasi dan mengendus adanya pengaturan pemenang dalam tender proyek Kanwil BTN Sulampua senilai ratusan miliar rupiah.

JAKARTA | Rilis Berita Resmi

Ketua Umum Logis 08 mendesak keterbukaan informasi terkait tender proyek Kanwil BTN Sulampua yang bernilai lebih dari Rp100 miliar.

JAKARTA – Integritas proses pengadaan barang dan jasa di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali diuji. Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo, menyoroti tajam proses tender pembangunan Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) di Jalan Slamet Riyadi, Kota Makassar. Proyek strategis bernilai lebih dari Rp100 miliar tersebut diduga sarat ketidaktransparanan dan terindikasi kuat mengarah pada praktik persekongkolan demi memenangkan kontraktor tertentu.

Kejanggalan Pembatalan Sepihak

Menurut Anshar, aroma kejanggalan mulai tercium menyengat setelah salah satu peserta lelang menerima surat pemberitahuan resmi bernomor seri 25 Juli 2025 dengan perihal “Pengumuman Pengadaan Batal”. Surat yang diterbitkan langsung oleh Divisi Procurement and Fixed Asset Management BTN itu memuat keputusan yang kontradiktif.

Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa meskipun perusahaan peserta lelang telah lulus dan memenuhi seluruh persyaratan prakualifikasi secara sah, proses pengadaan tiba-tiba dibatalkan secara sepihak. Alasan yang dikemukakan pihak penyelenggara adalah adanya “perubahan ruang lingkup pekerjaan”.

“Jika peserta sudah lolos seluruh tahapan dan dinyatakan memenuhi syarat, lalu tiba-tiba tender dibatalkan dengan dalih perubahan ruang lingkup, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik meja. Jangan sampai ini hanya modus klasik untuk menyapu jalan bagi rekanan tertentu.”

— Anshar Ilo, Ketua Umum Logis 08

Dugaan Monopoli dan Intervensi Aparat Penegak Hukum

Kecurigaan Logis 08 semakin menguat seiring beredarnya informasi bahwa hasil akhir dari tender yang diduga telah diatur tersebut diarahkan kepada kontraktor yang merupakan anak perusahaan dari PT Binayasa. Hal ini memicu tanda tanya besar mengenai independensi dan keadilan proses lelang.

“Publik patut mempertanyakan mengapa tender yang sudah berjalan on the track justru dihentikan di tengah jalan, dan hasil akhirnya disebut-sebut jatuh ke tangan perusahaan yang memiliki afiliasi khusus. Ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa penetapan pemenang,” beber Anshar lebih lanjut.

Ia menegaskan secara prinsip, proyek dengan kucuran dana ratusan miliar rupiah harus dieksekusi secara terbuka, akuntabel, dan mengedepankan asas fair play bagi seluruh kompetitor. Pengelolaan dana yang terafiliasi dengan negara tidak boleh dikelola dengan praktik usang yang mencederai iklim persaingan usaha yang sehat.

Sebagai langkah konkret, Logis 08 secara resmi mendesak manajemen inti BTN dan Danantara Indonesia untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Publik menuntut transparansi mengenai alasan fundamental pembatalan tender awal, mekanisme pengadaan ulang, hingga parameter penetapan pemenang proyek.

Lebih dari itu, Logis 08 juga menyerukan agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Mereka secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun tangan menginvestigasi, memantau, dan membongkar potensi persekongkolan jahat dalam proyek ini.

“Proyek pembangunan Gedung Kanwil BTN Sulampua harus menjadi mercusuar tata kelola yang bersih, bukan justru menjadi ladang dugaan kongkalikong. Kami dari Logis 08 akan mengawal kasus ini sampai terang benderang di mata publik,” pungkas Anshar Ilo.