Kitabaru,ROKAN HULU – Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI) mendesak penyidik Polres Rokan Hulu agar tidak berlarut-larut dalam menangani laporan dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami wartawan TerasPublik.com saat menjalankan tugas peliputan di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua Umum P2MI, Saipul Lubis, menegaskan bahwa laporan yang telah resmi diterima kepolisian harus segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta penyidik Polres Rokan Hulu segera memproses laporan ini secara serius dan profesional. Jangan sampai ada kesan laporan terhadap dugaan penghalangan tugas jurnalistik dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Saipul Lubis.
Menurut Saipul, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan antara seorang wartawan dengan individu tertentu, tetapi menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik dan hak pers dalam memperoleh serta menyampaikan informasi kepada publik.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat tindakan yang menghambat wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami tidak meminta polisi memvonis siapa yang salah. Kami meminta polisi bekerja. Periksa semua pihak, kumpulkan alat bukti, dan tentukan secara objektif apakah unsur pelanggaran hukumnya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
P2MI: Jangan Ada Kesan Laporan Jalan di Tempat
Saipul menilai kepastian proses hukum penting agar tidak muncul persepsi bahwa laporan terkait dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik dapat berjalan lambat tanpa kejelasan.
P2MI, kata dia, menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum. Namun penghormatan terhadap proses hukum juga harus diiringi dengan keseriusan, transparansi, dan kepastian penanganan perkara.
“Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Jangan menggantung persoalan tanpa kepastian,” katanya.
*Dilaporkan Resmi ke Polres Rohul*
Sebelumnya, wartawan TerasPublik.com, Budi Hartono, melaporkan dugaan tindakan yang dinilai menghambat kegiatan jurnalistik kepada Polres Rokan Hulu pada 2 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/283/IX/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi saat Budi Hartono melakukan peliputan kegiatan musyawarah terkait program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Kantor Desa Koto Tandun pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam peristiwa tersebut, wartawan TerasPublik.com sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya mendapat teguran ketika melakukan perekaman kegiatan dan dimintai kartu tanda anggota (KTA) wartawan.
Atas kejadian tersebut, laporan kemudian ditempuh melalui jalur hukum agar dugaan tindakan yang terjadi dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
P2MI Tegaskan Tidak Mengintervensi Penyidik
Saipul menegaskan P2MI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
Namun, P2MI akan tetap mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan wartawan dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Kami tidak ingin mengintervensi penyidik. Silakan bekerja sesuai kewenangan. Tetapi kami juga akan mengawal agar laporan ini mendapat kepastian hukum. Jangan sampai persoalan dugaan penghalangan tugas jurnalistik dianggap sebagai masalah sepele,” tegasnya.
P2MI juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, berimbang, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Sebaliknya, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan peliputan, P2MI mendorong penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum dan peraturan pers, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Awak Media akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta perkembangan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.Tim/Red















