Dugaan ‘Sunat’ SPPD dan Pengadaan BBM SDA PUPR Karawang: Peradi Tantang Kejari Buka Kartu, Jangan Biarkan Dugaan Menguap

banner 468x60

KARAWANG — Dugaan persoalan pengelolaan anggaran di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tahun 2025 kembali mencuat.

Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada aparat penegak hukum. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian alias Askun, mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam menindaklanjuti dugaan pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan persoalan pengadaan maupun penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Bidang SDA.

banner 336x280

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: setelah sejumlah pihak diperiksa, lalu ke mana arah perkara ini?

Sejumlah pejabat berinisial AP, MY, R, T, dan C disebut telah dimintai keterangan. Bahkan, pemeriksaan tersebut sebelumnya disebut berkaitan dengan penelusuran dugaan persoalan pengelolaan anggaran.

Namun, sampai sekarang, publik belum memperoleh gambaran yang terang mengenai status penanganannya.

Apakah masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan? Apakah telah masuk tahap penyelidikan? Apakah sudah meningkat menjadi penyidikan? Atau justru tidak ditemukan adanya pelanggaran?

Bagi Askun, pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung.

«“Kalau memang sudah ada pemeriksaan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan tanpa ada kejelasan,” kata Askun kepada insan pers, Jumat (28/8/2026).»

Kalau Uang Publik Dipersoalkan, Jangan Berhenti di Meja Pemeriksaan

Dugaan pemotongan atau “sunat” SPPD menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan.

Anggaran perjalanan dinas pada prinsipnya memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang harus dapat diuji. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa hak atau anggaran perjalanan dinas tidak diterima sebagaimana mestinya, persoalan tersebut patut ditelusuri berdasarkan dokumen, aliran pembayaran, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Persoalan lain yang ikut disorot adalah pengadaan maupun penggunaan BBM untuk kegiatan Bidang SDA PUPR Karawang.

Di titik inilah transparansi menjadi penting.

Sebab, ketika anggaran daerah digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, maka setiap rupiah bukan milik pejabat, bukan milik dinas, dan bukan pula milik kelompok tertentu.

Itu uang publik.

Dan uang publik harus memiliki jejak pertanggungjawaban yang jelas.

Askun menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, proses hukum tidak boleh berhenti karena persoalan jabatan ataupun posisi seseorang.

Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga harus menyampaikannya secara proporsional agar tidak muncul prasangka berkepanjangan.

“Pentahelix” Jangan Sampai Menjadi Tameng

Sorotan semakin tajam ketika muncul narasi mengenai pendekatan “Pentahelix” dalam pelaksanaan pekerjaan di Bidang SDA.

Konsep Pentahelix pada dasarnya merupakan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur dalam pembangunan.

Namun, Askun mengingatkan, kolaborasi tidak pernah menghapus tanggung jawab.

Banyaknya pihak yang terlibat dalam sebuah pekerjaan tidak otomatis menghilangkan kewajiban pejabat yang memiliki kewenangan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan.

«“Pentahelix itu konsep kolaborasi. Jangan sampai istilah tersebut justru dijadikan alasan untuk mengaburkan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran,” tegas Askun.»

Dengan kata lain, semakin banyak pihak yang dilibatkan, justru semakin penting memastikan mekanisme pertanggungjawaban dapat ditelusuri secara jelas.

Siapa yang merencanakan?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang mengelola?

Siapa yang membayar?

Dan siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya hilang hanya karena sebuah kegiatan disebut menggunakan pendekatan kolaboratif.

Peradi: Jangan Ada Hukum yang Berhenti di Tengah Jalan

Askun menilai, penegakan hukum akan kehilangan maknanya apabila dugaan penyimpangan anggaran hanya berakhir sebagai pemeriksaan tanpa kepastian mengenai kesimpulannya.

Ia meminta Kejari Karawang tidak membiarkan masyarakat terus menebak-nebak.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka sesuai ketentuan.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, lanjutkan proses sesuai hukum.

Jika masih membutuhkan pendalaman, jelaskan bahwa proses masih berjalan.

Yang tidak boleh terjadi adalah ketidakjelasan.

«“Kalau memang tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau ada indikasi pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai publik hanya mendengar bahwa sudah diperiksa, tetapi kemudian tidak mengetahui ujungnya,” ujarnya.»

Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya hak pihak yang diperiksa, tetapi juga hak masyarakat yang uangnya dikelola oleh pemerintah.

Askun Desak Bupati dan Sekda Bertindak

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada Kejari Karawang.

Askun juga meminta Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah sebagai unsur pembina kepegawaian memastikan adanya evaluasi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan kewenangan.

Ia menegaskan bahwa jabatan birokrasi tidak boleh menjadi tameng.

Jika seseorang terbukti melanggar aturan, maka konsekuensinya harus diberikan secara tegas dan proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku.

«“Kalau memang terbukti menyalahgunakan kewenangan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai pelanggaran dibiarkan dan kemudian menjadi preseden buruk yang berulang di lingkungan organisasi perangkat daerah lainnya,” kata Askun.»

AP Ikut Disorot, Pernah Pimpin Bidang SDA

Salah satu nama yang disebut dalam rangkaian pemeriksaan adalah AP.

Saat ini, AP menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Kabupaten Karawang. Namun, pada periode kegiatan yang kini dipersoalkan, AP disebut masih menjabat sebagai Kepala Bidang SDA PUPR Karawang.

Posisi tersebut membuat namanya ikut menjadi perhatian dalam isu yang sedang dipertanyakan.

AP sebelumnya disebut pernah menyampaikan bahwa dirinya merupakan sosok yang bersih. Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan di lingkungan SDA melibatkan sejumlah pihak melalui pendekatan Pentahelix.

Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian yang relevan untuk diklarifikasi apabila pemeriksaan aparat penegak hukum masih berlangsung.

Namun demikian, penyebutan AP dalam konteks pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Penentuan tanggung jawab tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Publik Menunggu: Berani Mengungkap atau Kembali Senyap?

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Karawang mengenai perkembangan terbaru pemeriksaan dugaan persoalan SPPD dan pengadaan BBM tersebut.

Termasuk apakah pemeriksaan telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah.

Karena itu, desakan Peradi Karawang sesungguhnya bukan semata-mata tuntutan untuk menghukum seseorang.

Lebih jauh, ini adalah tuntutan agar mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan uang publik bekerja sebagaimana mestinya.

Jangan sampai dugaan penyimpangan anggaran hanya ramai ketika diperiksa, lalu sunyi ketika publik menunggu hasilnya.

Askun pun mengeluarkan peringatan keras agar persoalan serupa tidak menjadi kebiasaan yang berulang di lingkungan birokrasi.

«“Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjobkan semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan terus berulang di dinas-dinas lainnya,” pungkasnya.»

Kini, perhatian publik tertuju pada Kejari Karawang dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Masyarakat menunggu satu hal yang paling fundamental dalam sebuah pemerintahan: kejelasan.

Sebab jika benar terdapat penyimpangan, hukum harus bekerja.

Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh harus dipulihkan.

Dan jika pemeriksaan masih berjalan, publik berhak mengetahui bahwa proses tersebut benar-benar berjalan.

Uang rakyat tidak boleh kehilangan jejak. Dan proses hukum tidak boleh kehilangan arah.Versi ini dibuat lebih “menggigit” dengan konstruksi pertanyaan publik dan tekanan terhadap akuntabilitas, tetapi tetap aman secara jurnalistik karena tidak memvonis pihak yang baru disebut dalam konteks dugaan atau pemeriksaan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *