Dugaan Nikah Siri Dua Kades di Tangerang Disorot, Pemkab Diminta Lakukan Pemeriksaan

Isu yang dikabarkan melibatkan Kades Jeunjing, Kecamatan Cisoka, dan Kades Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, memunculkan pertanyaan mengenai aturan perkawinan serta konsekuensi administratif bagi kepala desa apabila dugaan tersebut terbukti.

banner 468x60

KABUPATEN TANGERANG – Dugaan perkawinan siri yang dikabarkan melibatkan Kepala Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, dengan Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian publik.

Persoalan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai urusan pribadi apabila benar melibatkan dua pejabat pemerintahan desa. Kedudukan keduanya sebagai kepala desa membuat persoalan tersebut dapat bersinggungan dengan ketentuan mengenai perkawinan, kewajiban pejabat desa, disiplin, hingga mekanisme sanksi administratif.

banner 336x280

Sejumlah pemberitaan sebelumnya mengaitkan persoalan tersebut dengan “PP Nomor 10 Tahun 2024”. Namun regulasi yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam PP Nomor 10 Tahun 1983, kepala desa, perangkat desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa termasuk dalam kelompok yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil untuk penerapan ketentuan tersebut.

Sementara itu, Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Pada ketentuan berikutnya juga ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Karena kepala desa termasuk pihak yang dipersamakan dengan PNS dalam penerapan ketentuan tersebut, dugaan perkawinan siri antara dua kepala desa tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi secara resmi.

Salah satu fakta yang menjadi sangat penting untuk diperjelas adalah status perkawinan Kepala Desa Lengkong Kulon ketika perkawinan siri tersebut disebut berlangsung.

Apabila yang bersangkutan pada saat itu masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan istri sebelumnya, perlu diketahui apakah telah ditempuh mekanisme dan memperoleh izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, status Kepala Desa Jeunjing juga perlu diperiksa apabila benar perkawinan tersebut menempatkan yang bersangkutan sebagai istri kedua.

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 secara tegas menyatakan bahwa perempuan yang berada dalam lingkup aturan tersebut tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Meski demikian, informasi yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan media tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan salah satu atau kedua kepala desa telah melakukan pelanggaran.

Fakta mengenai adanya perkawinan, waktu berlangsungnya perkawinan, status perkawinan masing-masing pihak saat perkawinan dilakukan, serta ada atau tidaknya izin dari pejabat yang berwenang perlu diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui perangkat daerah terkait dinilai perlu melakukan klarifikasi secara objektif agar persoalan tersebut memperoleh kepastian.

Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat Kabupaten Tangerang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Bupati Tangerang memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing dalam mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Pemeriksaan tersebut penting bukan hanya untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang diberitakan agar tidak muncul kesimpulan sepihak sebelum fakta sebenarnya diketahui.

Kabupaten Tangerang sendiri memiliki Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Regulasi tersebut antara lain mengatur sanksi administratif serta mekanisme pemberhentian kepala desa apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu sekaligus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah salah satu dari kedua kepala desa tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Secara hukum, pengunduran diri tidak terjadi secara otomatis hanya karena munculnya dugaan maupun pemberitaan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, masing-masing pihak harus diperiksa berdasarkan perbuatan dan kedudukannya sendiri. Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran oleh keduanya, maka pertanggungjawaban administratif juga dapat dinilai terhadap masing-masing kepala desa.

Dengan demikian, persoalannya tidak sekadar menentukan siapa yang harus mengalah atau siapa yang harus mundur.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran aturan oleh kedua pihak, konsekuensi administratif dapat diproses terhadap keduanya sesuai ketentuan dan melalui pejabat yang mempunyai kewenangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan fakta yang berbeda, misalnya salah satu pihak telah berstatus bebas dari perkawinan sebelumnya secara hukum atau terdapat izin yang memenuhi ketentuan, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, proses pembinaan dan pemberhentian kepala desa saat ini juga harus memperhatikan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan desa serta aturan daerah Kabupaten Tangerang yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Publik pun diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membuat kesimpulan mengenai kehidupan pribadi maupun status hukum pihak-pihak yang diberitakan sebelum adanya hasil klarifikasi dan pemeriksaan resmi.

Di sisi lain, transparansi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai penting agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Jika laporan atau bukti awal telah diterima pemerintah daerah, masyarakat berhak berharap adanya pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, seluruh informasi mengenai dugaan perkawinan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada para pihak terkait serta Pemerintah Kabupaten Tangerang guna memperoleh keterangan yang berimbang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *