Bamsoet Soroti Kebocoran Pajak Maskapai Penerbangan Asing, Dorong Wajib Miliki General Sales Agent Di Indonesia

Berita, Jakarta, Nasional153 Dilihat
banner 468x60

Jakarta||Kitabaru.com_Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mendorong pemerintah segera melakukan pembenahan terhadap hubungan kerja antara perusahaan angkutan udara asing dengan badan hukum Indonesia, khususnya Agen Penjualan Umum atau General Sales Agent (GSA) di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor penerbangan internasional yang selama ini masih banyak “bocor” ke luar negeri.

“Selama ini masih banyak maskapai asing yang menjual tiket di Indonesia tanpa menunjuk GSA resmi. Transaksi keuangannya langsung mengalir ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dan perlindungan konsumen juga menjadi lemah,” ujar Bamsoet usai menerima Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia di Jakarta, Kamis (16/4/26).

banner 336x280

Pengurus FAGA Indonesia hadir antara lain Ketua Ibnu Triyono, Pengawas Herman Heru, Sekretaris Jenderal Faiz S Martak, Sekretaris Eksekutif Faika dan Anggota Joseph Suherman.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, data industri penerbangan dunia menunjukkan bahwa nilai transaksi tiket pesawat internasional mencapai ratusan miliar dolar setiap tahun. Di Indonesia sendiri, merujuk tren pemulihan pasca pandemi, jumlah penumpang internasional pada tahun 2025 diperkirakan telah melampaui 70 juta orang, dengan pertumbuhan signifikan pada rute Asia dan Timur Tengah.

Namun, sebagian transaksi tiket maskapai asing masih dilakukan melalui platform digital luar negeri, sehingga pembayaran langsung mengalir ke rekening di luar negeri dan tidak tercatat dalam sistem keuangan nasional. Akibatnya, potensi penerimaan pajak, termasuk PPN dan PPh, tidak optimal, serta pengawasan terhadap transaksi menjadi lemah.

“Pemerintah harus mewajibkan setiap perusahaan angkutan udara asing menunjuk satu badan hukum Indonesia sebagai GSA. Ini penting agar seluruh aktivitas penjualan tiket tercatat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perdagangan Barang Distributor Keagenan dan Industri Indonesia (ARDINDO) ini menegaskan, keberadaan GSA tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil. GSA berperan sebagai perpanjangan tangan maskapai dalam pemasaran, distribusi tiket, hingga layanan purna jual. Tanpa kehadiran GSA, pelaku usaha nasional seperti agen perjalanan dan distributor tiket kehilangan ruang usaha, sementara negara kehilangan kontrol terhadap transaksi.

“Selain kewajiban penunjukan GSA, pemerintah juga perlu mengatur standar komisi yang adil. Termasuk batas minimum over riding commission serta komisi penjualan melalui sistem IATA, baik untuk GSA maupun travel agent,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini turut menyoroti praktik komponen harga tiket yang kerap membingungkan masyarakat, seperti adanya fuel surcharge atau YQ yang tidak transparan. Untuk itu, penyederhanaan struktur harga tiket menjadi base fare dan pajak pemerintah akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik, sekaligus memudahkan pengawasan fiskal.

“Penetapan hukum Indonesia sebagai dasar penyelesaian sengketa antara maskapai asing dan GSA juga wajib ditegakkan. Jangan sampai pelaku usaha kita dirugikan karena harus tunduk pada yurisdiksi asing,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini juga menekankan pentingnya penerapan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap skema penjualan SOTO (Sold Outside Ticketing Outside), yang selama ini sering luput dari pengenaan kewajiban negara. Selain itu, aturan mengenai jaminan bank garansi dari bank dalam negeri dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan transaksi bisnis.

“Kepemilikan asing pada GSA juga harus dibatasi maksimal 49 persen. Ini penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan pelaku usaha Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” pungkas Bamsoet. Zaitur

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *