JAKARTA — Perdamaian Aceh merupakan salah satu mahakarya perjalanan kebangsaan Indonesia yang lahir dari keberanian untuk mengakhiri konflik, membuka ruang dialog, dan menatap masa depan bersama. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi merusak fondasi perdamaian tersebut harus disikapi dengan ketegasan sekaligus kebijaksanaan.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengecam insiden dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), yang diwarnai penurunan bendera Merah Putih serta dugaan tindakan merendahkan lambang negara Garuda Pancasila.
Bamsoet menegaskan, Merah Putih dan Garuda Pancasila bukan sekadar simbol kenegaraan. Keduanya merupakan representasi perjalanan sejarah, pengorbanan para pendahulu, serta ikatan kebangsaan yang menyatukan jutaan rakyat Indonesia dalam satu rumah besar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Merah Putih adalah kehormatan bangsa. Garuda Pancasila merupakan simbol persatuan dan identitas negara. Karena itu, setiap tindakan yang merendahkan simbol negara harus diproses secara hukum dengan tegas, profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Namun, Bamsoet mengingatkan bahwa ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kebijaksanaan. Aparat penegak hukum perlu mengusut peristiwa secara menyeluruh, mengidentifikasi pihak yang benar-benar melakukan pelanggaran, serta menghindari generalisasi terhadap masyarakat Aceh yang secara keseluruhan telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga perdamaian.
“Jangan sampai tindakan segelintir orang kemudian dipersepsikan sebagai sikap seluruh rakyat Aceh. Saya percaya masyarakat Aceh sangat menghargai perdamaian. Aspirasi boleh disampaikan, kritik boleh diberikan, tetapi semuanya harus berada dalam koridor hukum, demokrasi, dan tanpa kekerasan,” tegasnya.
Menurut Bamsoet, peringatan Hari Damai Aceh seharusnya menjadi momentum untuk meneguhkan kembali kesadaran bahwa perdamaian adalah warisan yang harus dijaga lintas generasi. Dua puluh satu tahun perjalanan damai merupakan modal sosial dan sejarah yang terlalu berharga untuk dipertaruhkan oleh provokasi sesaat.
Ia meminta pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat komunikasi, memperluas ruang dialog, serta mengevaluasi berbagai persoalan yang masih dirasakan masyarakat. Isu pembangunan, kesejahteraan, kekhususan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, maupun berbagai aspirasi lainnya harus diselesaikan melalui jalur konstitusional dan dialog kebangsaan.
Bamsoet juga menyerukan kepada tokoh agama, tokoh adat, mantan kombatan, tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk menjadi penjaga perdamaian. Menurutnya, kedewasaan masyarakat dalam merespons perbedaan merupakan kekuatan utama untuk memastikan Aceh tidak kembali terjebak dalam siklus konflik.
“Yang harus kita wariskan kepada generasi berikutnya bukanlah luka dan konflik, melainkan perdamaian, persaudaraan, dan harapan. Perbedaan pandangan tidak boleh menghapus kesadaran bahwa kita adalah satu bangsa, satu tanah air, dan satu Indonesia,” ungkapnya.
Bamsoet menilai kecintaan terhadap daerah dan identitas lokal tidak pernah bertentangan dengan nasionalisme. Kekayaan sejarah, budaya, dan kekhususan Aceh justru merupakan bagian dari mozaik besar Indonesia yang harus dihormati dan ditempatkan dalam bingkai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
“Aceh adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan Indonesia. Dari Tanah Rencong, kita belajar bahwa perdamaian dapat lahir ketika keberanian berdialog mengalahkan ego dan kekerasan. Mari kita hormati Merah Putih, junjung tinggi Pancasila, dan bersama-sama menjaga Aceh sebagai tanah damai dalam rumah besar Indonesia,” pungkas Bamsoet.













