SUMENEP||KITABARU.COM – Rencana untum penerapan sistem electronic voting (e-voting) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sumenep tahun 2027, mulai mendapat sorotan mendalam.
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep, mempertanyakan sejauh mana urgensi penggunaan teknologi tersebut serta kesiapan seluruh pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaannya.
Penerapan e-voting dinilai membutuhkan kajian yang matang, bukan hanya dari sisi teknologi, tetapi juga menyangkut kesiapan masyarakat, infrastruktur, keamanan sistem, transparansi proses, hingga mekanisme pengawasan dan penyelesaian apabila terjadi persoalan teknis di lapangan.
Ketua AWDI Sumenep menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan Pilkades. Namun, inovasi digital harus benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mampu menjamin proses pemilihan berlangsung transparan, aman, mudah dipahami masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal boleh atau tidak menggunakan e-voting. Pertanyaannya, apa urgensinya dan apakah seluruh aspek pendukungnya sudah benar-benar siap untuk diterapkan pada Pilkades 2027?” ucap Rakib.
Menurut Rakib, Pilkades memiliki karakteristik tersendiri karena berlangsung hingga tingkat desa dengan kondisi geografis, akses teknologi, tingkat literasi digital, serta kesiapan sumber daya manusia yang berbeda-beda.
Karena itu, sebelum kebijakan e-voting diterapkan secara luas, Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu memastikan adanya pemetaan terhadap kondisi masing-masing desa. Jangan sampai penggunaan teknologi justru menimbulkan persoalan baru karena masyarakat maupun panitia belum sepenuhnya memahami sistem yang digunakan.
Rakib juga menyoroti aspek keamanan dan transparansi. Sistem pemungutan suara elektronik harus memiliki mekanisme yang memungkinkan seluruh tahapan dapat diawasi serta diverifikasi. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa suara yang diberikan benar-benar tercatat sesuai pilihan dan tidak dapat dimanipulasi.
Selain itu, perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme apabila terjadi gangguan jaringan, kerusakan perangkat, kegagalan sistem, maupun persoalan teknis lainnya pada hari pemungutan suara.
“Kalau e-voting memang akan diterapkan, harus ada penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai sistemnya, keamanan datanya, mekanisme pengawasan, hingga prosedur ketika terjadi gangguan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya ketika Pilkades sudah berlangsung,” lanjutnya.
Ketua AWDI Sumenep juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten melibatkan berbagai pihak dalam proses kajian dan sosialisasi, termasuk pemerintah desa, panitia Pilkades, tokoh masyarakat, akademisi, kelompok masyarakat sipil, serta media.
“Keterlibatan publik penting agar penerapan teknologi dalam Pilkades tidak hanya dipandang sebagai program modernisasi administrasi, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di tingkat desa,” tuturnya.
Di sisi lain, AWDI meminta Pemkab Sumenep menjelaskan indikator keberhasilan yang hendak dicapai melalui penerapan e-voting. Apakah tujuan utamanya efisiensi anggaran, mempercepat proses penghitungan suara, mengurangi potensi kesalahan penghitungan, atau alasan lainnya.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar publik dapat memahami dasar kebijakan sekaligus mengukur apakah manfaat yang diharapkan sebanding dengan biaya, risiko, dan kebutuhan persiapan yang harus dikeluarkan.
AWDI menegaskan bahwa teknologi seharusnya menjadi instrumen untuk mempermudah dan memperkuat proses demokrasi, bukan menjadi tujuan itu sendiri.
“Prinsipnya sederhana, teknologi harus membuat Pilkades lebih transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat. Kalau memang semua prasyaratnya sudah terpenuhi, tentu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Tetapi kalau masih ada persoalan mendasar, seharusnya dikaji dan diuji terlebih dahulu,” tegasnya.
Terakhir, AWDI Sumenep berharap Pemerintah Kabupaten tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait penerapan e-voting. Kajian komprehensif, uji coba, sosialisasi, serta evaluasi terhadap kesiapan teknis dan sosial dinilai menjadi bagian penting sebelum sistem tersebut diterapkan dalam Pilkades 2027.
“Dengan demikian, perdebatan mengenai e-voting tidak berhenti pada persoalan “digital atau manual”, tetapi lebih jauh menyangkut bagaimana memastikan setiap warga desa dapat menggunakan hak pilihnya secara aman, mudah, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkas Rakib.













