JAKARTA — Pendirian rumah ibadah di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan izin atau kelayakan bangunan. Terdapat persyaratan khusus mengenai kebutuhan umat, jumlah pengguna, dukungan masyarakat serta rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Peraturan tersebut menempatkan pendirian rumah ibadat berdasarkan kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh bagi pelayanan umat beragama dengan tetap menjaga kerukunan, ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Minimal 90 Pengguna Rumah Ibadah
Pasal 14 PBM mengatur bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif serta persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, terdapat persyaratan khusus berupa daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Ketentuan jumlah pengguna itu dimaksudkan untuk menunjukkan adanya kebutuhan nyata pelayanan keagamaan bagi umat yang akan menggunakan rumah ibadat tersebut.
Dukungan Masyarakat Paling Sedikit 60 Orang
Persyaratan khusus lainnya adalah dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pendirian rumah ibadat, tetapi ketentuan ini tidak boleh dibaca secara terpisah dari keseluruhan aturan.
PBM juga mengatur bahwa apabila persyaratan paling sedikit 90 pengguna telah terpenuhi, sedangkan persyaratan dukungan paling sedikit 60 warga belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa regulasi tidak hanya membebankan persyaratan kepada pemohon, tetapi juga memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah dalam kondisi tertentu.
Rekomendasi Kemenag dan FKUB
Pendirian rumah ibadat juga mensyaratkan rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Selain itu, diperlukan rekomendasi tertulis dari FKUB kabupaten/kota.
Rekomendasi FKUB diberikan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, sehingga proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme dialog dan pertimbangan kerukunan di tingkat daerah.
Tetap Harus Memenuhi Persyaratan Bangunan
Di luar persyaratan khusus tersebut, bangunan rumah ibadat tetap wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PBM tahun 2006 masih menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Namun, dalam sistem penyelenggaraan bangunan gedung saat ini, mekanisme tersebut telah bergeser menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
PBG merupakan persetujuan yang diberikan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan yang berlaku.
Permohonan Diajukan kepada Bupati atau Wali Kota
PBM mengatur bahwa permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan kepada bupati atau wali kota.
Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan diajukan.
Pemerintah daerah dengan demikian memiliki posisi penting dalam memastikan proses pendirian rumah ibadat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga hak beribadah, ketertiban umum dan kerukunan masyarakat.
Hak Beribadah Tetap Dijamin
Pengaturan mengenai pendirian rumah ibadat tidak dapat dipahami sebagai larangan bagi warga negara untuk menjalankan agama atau ibadahnya.
PBM sendiri menegaskan dalam bagian pertimbangannya bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia dan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Karena itu, persoalan mengenai persyaratan pendirian rumah ibadat perlu dibedakan dari hak warga untuk menjalankan ibadah.
Jika terdapat persoalan mengenai pendirian, administrasi atau penggunaan suatu bangunan sebagai rumah ibadat, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui pemerintah daerah, Kementerian Agama, FKUB dan mekanisme hukum yang berlaku.
Tindakan intimidasi, ancaman maupun penghentian kegiatan secara sepihak bukan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam regulasi tersebut.
Pemahaman Aturan Penting Cegah Konflik
Pemahaman yang utuh terhadap PBM menjadi penting agar aturan mengenai rumah ibadat tidak dipahami secara sepotong-sepotong.
Di satu sisi terdapat persyaratan administratif, teknis dan sosial yang harus dipenuhi. Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban menjaga kebebasan beragama, memelihara kerukunan serta memfasilitasi kebutuhan rumah ibadat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami keseluruhan mekanisme tersebut, persoalan rumah ibadat diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog, administrasi yang tertib dan kepastian hukum, tanpa mengorbankan kerukunan masyarakat maupun hak warga negara untuk beribadah.
(Red)


















