Anggota DPRD Lebak Desak Optimalisasi Lumbung Sosial

Rijal meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak memperkuat cadangan pangan darurat di tingkat kecamatan dan desa untuk mencegah kasus lansia kelaparan.

Banten, Pemerintahan18 Dilihat

Lebak — Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Rijal, M.I.Kom., meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak mengoptimalkan fungsi lumbung sosial di setiap kecamatan sebagai langkah cepat mengantisipasi kondisi darurat pangan yang dialami masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Desakan tersebut disampaikan setelah beredar video di media sosial TikTok dengan narasi seorang lansia di Kabupaten Lebak harus mengikat perut untuk menahan lapar dan terpaksa mengonsumsi kangkung mentah.

Rijal menilai peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Menurutnya, kejadian itu menjadi peringatan bahwa sistem perlindungan sosial perlu diperkuat agar tidak ada lagi warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan dasar.

“Saya meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak memastikan setiap kecamatan memiliki lumbung sosial yang selalu siap dengan cadangan pangan darurat. Stok tersebut harus dapat disalurkan secara cepat kepada warga yang benar-benar membutuhkan, terutama lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga sangat miskin,” tegas Rijal.

Ia mengatakan keberadaan lumbung sosial seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan keadaan darurat. Dengan sistem yang terorganisasi dan koordinasi yang baik antara Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa, bantuan diharapkan dapat disalurkan tanpa harus menunggu proses administrasi yang terlalu panjang.

Menurut Rijal, kecepatan respons sangat penting karena kondisi kelaparan, keterlantaran, dan kemiskinan ekstrem menyangkut keselamatan serta martabat warga. Data penerima bantuan juga perlu diperbarui secara berkala agar masyarakat yang belum masuk dalam program perlindungan sosial tetap dapat memperoleh penanganan darurat.

Selain memperkuat lumbung sosial di tingkat kecamatan, Rijal mengusulkan agar setiap desa memiliki cadangan pangan darurat berbasis masyarakat. Desa dinilai sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan warga dan lebih cepat mengetahui apabila terdapat lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga miskin yang membutuhkan pertolongan.

“Setiap desa sudah saatnya memiliki lumbung sosial yang dikelola dengan baik. Ketika ada warga yang kelaparan atau mengalami kesulitan ekonomi ekstrem, bantuan bisa langsung diberikan. Jangan sampai ada warga yang terlambat mendapatkan pertolongan,” ujarnya.

Rijal berharap pengelolaan lumbung sosial tidak hanya dilakukan ketika terjadi bencana alam. Menurutnya, cadangan tersebut juga harus dapat digunakan untuk merespons kondisi kedaruratan sosial, seperti kelaparan, warga terlantar, keluarga tanpa penghasilan, serta kelompok rentan yang belum terjangkau bantuan reguler.

Ia mendorong Dinas Sosial menyusun mekanisme yang jelas mengenai sumber cadangan pangan, pendataan penerima, penyaluran bantuan, pelaporan stok, dan pengawasan. Transparansi pengelolaan dinilai penting agar bantuan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Rijal juga meminta pemerintah kecamatan dan desa memperkuat sistem pelaporan dari tingkat rukun tetangga dan rukun warga. Dengan mekanisme tersebut, informasi mengenai warga yang mengalami kesulitan pangan dapat segera diteruskan kepada petugas terkait.

Selain penanganan darurat, pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat langkah pencegahan melalui pemutakhiran data kemiskinan, kunjungan kepada lansia yang tinggal sendiri, pendampingan keluarga rentan, dan penyelarasan berbagai program bantuan sosial.

Rijal menegaskan perhatian terhadap fakir miskin merupakan amanat konstitusi. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Jangan sampai kasus lansia kelaparan kembali terjadi di Kabupaten Lebak. Negara harus hadir melalui sistem perlindungan sosial yang kuat, dan lumbung sosial harus menjadi benteng pertama untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pangan,” pungkas Rijal.

Ia berharap Dinas Sosial Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi terhadap ketersediaan dan kesiapan lumbung sosial di seluruh kecamatan, sekaligus membangun koordinasi dengan pemerintah desa untuk membentuk sistem cadangan pangan yang responsif, terukur, dan berkelanjutan.