Keterangan Internal Bank Dipertanyakan, Fakta Persidangan Kredit BRI Sumenep Dinilai Janggal

Uncategorized31 Dilihat

Sumenep||Kitabaru.com_Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit SK pensiun di internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep terus bergulir. Kasus tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (04/05/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Teddy Roomius menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya korban Abd. Hamid, istri korban Siti Aisyah, ipar korban Siti Sulaiha, serta dua saksi dari pihak BRI, Ridwan dan Desi Damayanti.

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa kredit SK pensiun yang menimpa Abd. Hamid (76), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Korban disebut terbebani pinjaman sebesar Rp182 juta dengan tenor 14 tahun, dengan total kewajiban pembayaran mencapai Rp390 juta.

Dalam perkara ini, seorang teller BRI Sumenep bernama Novia Arvianti sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Saat ini dia juga berstatus sebagai tahanan jaksa.

Dalam persidangan, saksi dari internal BRI, Ridwan, menjelaskan bahwa terdakwa awalnya menanyakan persyaratan pengajuan kredit BRIGUNA Purna. Setelah itu, Novi memberikan alasan bahwa pamannya mau mengajukan.

“Saya jelaskan persyaratannya, lalu saya berikan blanko untuk ditandatangani pemohon,” ujarnya.

Ridwan melanjutkan, keesokan harinya terdakwa kembali membawa berkas pengajuan pinjaman yang dinilai telah lengkap. Ia kemudian melakukan pengecekan dan menghubungi nomor telepon yang tertera pada berkas tersebut.

Menurutnya, panggilan telepon tersebut dijawab oleh istri korban. Dalam percakapan itu, Ridwan mengaku telah menjelaskan bahwa pengajuan kredit sudah lengkap dan siap diproses.

“Karena pemohon mengiyakan, berkas saya lanjutkan untuk proses rekomendasi hingga pencairan,” jelasnya.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Siti Aisyah. Ia mengaku mengatakan “iya” saat ditelepon pihak bank karena sebelumnya telah diarahkan oleh terdakwa. Selain itu, dia menegaskan, terdakwa hanya meminjam SK pensiun miliknya, bukan mengajukan pinjaman. Bahkan, saat proses tanda tangan berlangsung, dirinya mengaku difoto tanpa sepengetahuannya.

“Saya sudah diberi tahu sebelumnya oleh Novi, kalau ada telepon dari BRI harus bilang iya. Tidak lama kemudian benar-benar ditelepon, jadi saya jawab iya, meskipun sebenarnya sudah merasa tidak enak,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, menyoroti prosedur internal bank, khususnya terkait pemberian berkas oleh Ridwan kepada terdakwa yang berstatus teller. Menurutnya, tindakan tersebut membuka celah terjadinya penyalahgunaan, terlebih korban merupakan nasabah lanjut usia yang rentan menjadi sasaran penipuan.

“Seharusnya isi berkas dijelaskan secara rinci kepada nasabah. Ini nasabah sudah tua, tidak bisa diperlakukan sembarangan,” tegasnya.

Bayu juga menilai terdapat ketidaksesuaian keterangan dalam persidangan. Ia menyebut terdakwa dan korban sama-sama menyatakan bahwa nominal pinjaman dalam berkas masih kosong, sementara Ridwan menyebut angka tersebut sudah terisi.

“Ini menjadi simpang siur, apalagi semua sudah disumpah di persidangan,” pungkasnya.