Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) Laporkan Dirut PT. TTP Diduga Menipu dan Gelapkan Dana 6,5 Miliar

Hukum12 Dilihat

Kitabaru, Pekanbaru – Direktur Utama PT. Trikona Tara Pravity secara resmi dilaporkan ke Polda Riau atas dugaaan melakukan penipuan dan penggelapan dana masyarakat atas nama Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS), sebesar Rp. 6,5 miliar. Selain itu pelaku juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen di Provinsi Riau.

Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS), Sopiyan Alsori M, melalui kuasa hukumnya Ir Hebartho Sinaga, SH, MH melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, Selasa (28/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391.

“Kami secara resmi telah melaporkan Direktur Utama PT. Trikona Tara Pravity atas dugaaan penipuan dan penggelapan dan dugaan pemalsuan dokumen. Peristiwa itu terjadi di Aula Balam Sempurna, Dusun Beringain, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir pada 2 April 2026 lalu,” kata Ir. Hebartho Sinaga, SH, MH, dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026) di Pekanbaru.

Menurut Herbartho, kliennya dalam perkara ini merupakan pihak yang dirugikan. Terlapor dalam kasus ini disebut berinisial CLT bersama pihak lainnya masih dalam proses pendalaman.

“Kronologi bermula pada 22 April 2026, saat pelapor menerima informasi dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir, terkait adanya pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi pergantian pengurus Koperasi CAS. Pengajuan tersebut disertai sejumlah dokumen yang mengatasnamakan koperasi Cahaya Alam Semesta. (CAS),” ucapnya.

Selanjutnya kata Herbartho, pelapor kembali mendapat konfirmasi dari seorang pejabat KABID Ibu Yani di dinas tersebut. Dimana menyatakan bahwa permohonan pergantian pengurus ditolak karena tidak memiliki legalitas yang sah.

Bahkan, sejumlah dokumen yang diajukan dinilai mencurigakan karena tidak memiliki legalitas keabsahan koperasi dari Menkumham atau Akta pendirian.

“Setelah menelaah dokumen yang diterima, pelapor menduga kuat seluruh berkas yang diajukan oleh terlapor merupakan dokumen palsu. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Koperasi CAS, serta tidak terdaftar dalam administrasi resmi koperasi,” ungkap Herbartho.

Selain itu, nama-nama yang tercantum dalam daftar hadir rapat disebut tidak terdaftar dalam buku induk keanggotaan koperasi. Pelapor juga menegaskan tidak pernah ada undangan resmi, kepada pengurus lama terkait agenda pergantian pengurus.

“Seharusnya pergantian pengurus, harus mengikuti prosedur wajib dalam pedoman organisasi koperasi,” jelas Herbartho.

Sebagai Ketua Koperasi CAS merasa dirugikan secara kelembagaan dan administratif, akhirnya diputuskan menempuh jalur hukum lewat kuasa hukumnya. DImana melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumene ke Polda Riau, untuk diproses lebih lanjut.

“Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas kelembagaan koperasi.” tutup Herbartho. (red)