Laskar Gibran Banten Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penipuan Aplikasi Snapboost

Banten, Hukum, Peristiwa57 Dilihat

Banten — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Gibran Provinsi Banten periode 2026–2031 resmi mengambil langkah hukum terhadap dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh aplikasi Snapboost. Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Banten yang menjadi korban kerugian hingga miliaran rupiah.

Jerry Ferdy Simatupang, S.H., selaku Ketua Divisi Hukum DPW Laskar Gibran Banten, menyatakan organisasinya sangat prihatin dengan banyaknya laporan korban.

“Kami sangat prihatin atas banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban aplikasi Snapboost. Modus yang menjanjikan keuntungan tinggi namun menyulitkan proses penarikan dana, hingga aplikasi yang tiba-tiba tidak dapat diakses, telah merugikan ratusan bahkan ribuan warga. Kami akan menempuh jalur hukum secara serius dan sistematis untuk membela hak-hak korban,” tegas Jerry Ferdy Simatupang, Minggu (28/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Snapboost diduga menerapkan skema investasi ilegal dengan cara meminta masyarakat melakukan deposit melalui iming-iming keuntungan tinggi. Dalam praktiknya, banyak korban mengalami kesulitan penarikan dana (withdraw) hingga akhirnya aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses.

Agnes Amalia Loupatty, Ketua DPW Laskar Gibran Banten, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Banten dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Selain itu, organisasi juga akan membuka posko pengaduan bagi seluruh korban di wilayah Provinsi Banten.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para korban, untuk bersatu melawan praktik kejahatan ekonomi seperti ini. Laskar Gibran tidak hanya hadir untuk mendukung pembangunan nasional, tetapi juga berkomitmen melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan yang merugikan,” ujarnya.

Jerry Ferdy Simatupang juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi dari OJK serta menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis.
Masyarakat yang menjadi korban aplikasi Snapboost dapat segera menghubungi posko pengaduan DPW Laskar Gibran Banten untuk mendapatkan pendampingan hukum dan pelaporan lebih lanjut.