Tidak Kebal Hukum, Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harus Segera Ditangkap 

Hukum56 Views
banner 468x60

Kitabaru.com, Bengkayang, Kalbar – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Montrado, Desa Mekar Batu, Dusun Puaje kian menggila. Hal itu diduga karena dikendalikan oleh pemodal bernama Cecep,

Warga Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Motrado ini tidak tangung-tangung melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut. Dia hingga mengunakan alat berat Excavator.

banner 336x280

Kegiatan yang diduga kuat di-backing oleh oknum APH ini sudah diviralkan ratusan link media online pada akhir 2025. Pada awal tahun ini, aktivitas penambangan di atas tanah yang diduga masih sengketa itu semakin banyak dan semakin terang-terangan dilakukan tanpa tersentuh hukum. Persengketaan itu terjadi antara saudara Simon dan Pajin.

Tim investigasi awak media kembali mendatangi lokasi tambang ilegal tersebut sesuai laporan dari beberapa warga. Untuk memastikan kebenaran adanya kegiatan tersebut, awak media memantau ada sekitar 40 set alat mesin Dompeng dan satu excavator yang sedang dioperasikan untuk membersihkan lahan. Itu bertujuan untuk mempermudah para pelaku mengambil material yang berisi kandungan logam mulia berupa butiran emas murni.

Salah seorang warga Puaje yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan PETi tersebut sangat berdampak terhadap sumur yang biasa digunakan keluarga sekitar untuk mencuci, mandi, serta sumber air minum. Pasalnya, air sumur mereka itu tidak bisa lagi digunakan dan dimanfaatkan keluarga mereka seperti dulu sebelum adanya kegiatan PETI tersebut.

Menurut mereka, pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Polres Bengkayang, serta Polsek Moterado disinyalir tidak bernyali untuk mengambil tindakan tegas. Masyarakat setempat berharap kepada pemerintah provinsi Kalimantan barat, Polda Kalbar, Kejati Kalbar maupun intansi terkait yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas, yaitu menutup aktivitas PETI. Masyarakat tersebut juga  memohon jangan sampai ada ‘tebang pilih’ dalam penindakan oknum, pemodal dan otak utama kerusakan lingkungan alam di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru.

Dalam kegiatan PETI ini juga terungkap ada sengketa kepemilikan lahan antara Simon dengan Pajin. Kegiatan PETI pertama kali dilakukan di Puaje karena dimotori warga biasa, yaitu Cecep yang menikah dengan warga Kampung Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado.

Beberapa warga Puaje menjelaskan kepada awaj media,” Kami warga Puaje tidak semua hidup bergantung pada tambang. Warga Puaje yang hidup dari pertambangan bisa dihitung jari. Pasalnya, para pelaku tambang itu rata-rata warga dari luar Puaje, terutama bos pemilik mesin pertambangannya,” ungkap seorang warga.

Tidak sampai disitu, awak media juga mendatangi Simon, seorang warga yang mengklaim bahwa lahan tersebut masih sengketa antara dia dengan Pajin. Simon menyampaikan bahwa kesepakatan di antara kedua belah pihak tersebut belum ada karena masing-masing pihak mengklaim memiliki hak atas tanah yang sekarang di dalamnya ada puluhan set mesin jenis Dompeng untuk menambang.

“Kegiatan ilegal tersebut berlangsung secara struktural, masif, terbuka, dan berani. Kegiatan itu seolah-olah dilakukan tanpa hambatan hukum maupun penindakan tegas dari aparat berwenang,” jelas Simon.

Simon juga menambahkan,” Cecep diangap yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan tersebut, bekerja sama dengan Pajin sang penerima UPETI di tanah yang seharusnya masih berstatus quo.”

Berdasarkan keterangan, Simon sudah mengirim surat secara pribadi sebagai dasar laporan awal kepada Polres Bengkayang dan Polda Kalbar untuk memohon kepastian hukum atas hak tanah tersebut dan melaporkan kegiatan PETI diatas tanah tersebut.

Akibat ulah Cecep cs dan oknum APH yang diduga kuat terlibat membekingi Cecep sehingga terjadi konflik warga, maka masalah kepemilikan lahan masih berkepanjangan. Simon juga sudah memberikan kuasa kepada lembaga Lidik Krimsus untuk menyelesaikan konflik diantara Simon dan Pajin.

Awak media pun mencoba menghubungi lembaga LIDIK KRIMSUS RI untuk meminta keterangan. Permohonan itu direspon Wakil Pimpinan Umum, Nasiki. “Kami membenarkan bahwa PETI tersebut berada di tanah yang kepemilikannya diduga masih abu-abu dan Simon telah memberikan kuasa kepada LIDIK KRIMSUS RI untuk mencari titik terang permasalahan kepemilikan hak atas tanah tersebut dan ditangani langsung oleh Ketum kami,” papar Nasikhi.

Lembaga LIDIK KRIMSUS RI mendesak pemerintah Kabupaten Bengkayang, Polres Bengkayang, dan Polsek Monterado agar tidak tutup mata, tetapi segera melakukan tindakan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum yang membekingi PETI, yaitu pemodal besar yang disebut-sebut kebal hukum.

Dampak Lingkungan dan Ancaman bagi Warga

Selain merusak lahan milik warga, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, seperti pencemaran air, kerusakan struktur tanah, ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar, pembangunan daerah terhambat, perekonomian jangka panjang juga terhambat, serta mengurangi pendapatan daerah bukan pajak. “Kegiatan ini jika dibiarkan bisa membuat kerusakan lingkungan semakin meluas dan mengancam pemukiman,” ujar Nasiki.

Press Release Polda Kalbar bersama awak media pada akhir tahun 2025 mengungkapkan, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K M.H menyampaikan dengan tegas tidak ada ruang untuk tambang ilegal PETI di wilayah Hukum Polda Kalbar dan meminta seluruh awak media,untuk melaporkan langsung ada nya kegiatan tambang ilegal yang ada dan meminta melaporkan jika terdapat angota/oknum institusi Polda Kalbar yang terlibat membekingi tambang ilegal (PETI).

Akan tetapi pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Kapolres dan Kapolsek tidak mengindahkan perintah Kapolda tersebut dan tambang ilegal semakin marak dan semakin merajalela, seperti contoh di Kecamatan Monterado, Desa Mekar Baru, Kampung Puaje.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang berat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.

Tuntutan Warga dan LIDIK KRIMSUS RI
Masyarakat Kampung Puaje mendesak agar:

Pemerintah kabupaten Bengkayang dan Polda Kalbar segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Puaje.

Pemerintah dan Polda Kalbar diminta  turun langsung ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan menindak pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal.

Pemda kabupaten Bengkayang diminta melakukan rehabilitasi lingkungan.

Menangkap pemodal dan melakukan Proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Redaksi menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Masyarakat dan LIDIK KRIMSUS berharap Polda Kalbar tidak bungkam dan segera bertindak demi tegaknya hukum serta keselamatan lingkungan dan warga.***

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *