BANTEN — Sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) se-Provinsi Banten menyampaikan keberatan terhadap tudingan yang dialamatkan kepada Ketua Umum Depinas SOKSI, Misbakhun, yang juga menjabat Ketua Komisi XI DPR RI, terkait persoalan penjualan pita cukai rokok.
Tudingan tersebut sebelumnya disebut muncul dalam sebuah podcast dan kemudian menjadi perhatian di kalangan kader SOKSI. Para Ketua Depicab menilai setiap tudingan terhadap seseorang, terlebih pejabat publik, semestinya disertai fakta, data dan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Imam Fachrudin Pertanyakan Dasar Tudingan
Ketua Depicab SOKSI Kabupaten Tangerang, H. Imam Fachrudin, menyatakan pihaknya menyayangkan adanya tudingan yang diarahkan kepada pimpinan organisasi tersebut.
Menurut Imam, selama ini Misbakhun dikenal memiliki perhatian terhadap kepentingan petani tembakau serta kebijakan cukai rokok. Karena itu, ia mempertanyakan dasar tudingan yang mengaitkan Misbakhun dengan persoalan penjualan pita cukai.
“Yang kami tahu, beliau (Misbakhun) kerap memperjuangkan petani-petani tembakau. Tidak mungkin beliau menyusahkan petani dengan urusan cukai. Bahkan, beliau memperjuangkan agar kebijakan cukai rokok tetap memperhatikan kepentingan para pelaku usaha dan petani tembakau,” ujar Imam.
Imam yang berprofesi sebagai pengacara menegaskan bahwa kritik maupun tudingan terhadap pejabat publik merupakan bagian dari ruang demokrasi. Namun, menurutnya, penyampaiannya tetap harus didasarkan pada informasi yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Ia menilai kehati-hatian penting agar kritik tidak bergeser menjadi opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum terdapat fakta maupun proses hukum yang membuktikannya.
Ketua SOKSI Tangsel: Harus Ada Dasar Fakta dan Hukum
Sikap serupa disampaikan Ketua Depicab SOKSI Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Moch. Ramlie, MA, SE, MM.
Ramlie menyatakan keberatan apabila tudingan terhadap Misbakhun disampaikan tanpa dasar fakta dan hukum yang jelas.
“Kalau tuduhan itu disampaikan tanpa dasar fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu kami keberatan dan memprotes. Kami tidak ingin Ketua Umum kami diperlakukan seperti itu hanya berdasarkan tudingan yang belum jelas kebenarannya,” tegas Ramlie.
Ramlie yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan menilai setiap pihak memiliki hak menyampaikan kritik. Namun, kritik tersebut menurutnya harus ditempatkan dalam koridor yang bertanggung jawab dan tidak mendahului proses pembuktian.
SOKSI Cilegon Minta Opini Tidak Dikembangkan Tanpa Bukti
Ketua Depicab SOKSI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim, M.Si., turut menyampaikan keberatan terhadap tudingan yang ditujukan kepada Ketua Umum Depinas SOKSI.
Irfan mempertanyakan hubungan antara jabatan Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI DPR RI dengan tudingan mengenai penjualan pita cukai rokok yang berkembang.
“Terus terang, kami menilai tudingan yang ditujukan kepada Ketua Umum kami sangat tidak berdasar. Yang jelas, kami tidak melihat hubungannya jabatan Ketua Umum kami sebagai Ketua Komisi XI DPR RI dengan penjualan pita cukai rokok,” ungkap Irfan.
Irfan yang juga menjabat Ketua KONI Kota Cilegon meminta agar informasi yang belum memiliki dasar jelas tidak dikembangkan menjadi opini yang berpotensi memojokkan seseorang.
“Kami meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar berhenti menyebarkan opini atau tuduhan yang sesat dan memojokkan Ketua Umum Depinas SOKSI,” pungkasnya.
Dorong Kritik yang Bertanggung Jawab
Para Ketua Depicab SOKSI di Banten pada prinsipnya menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik tetap merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Namun, mereka meminta setiap informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum maupun kebijakan publik disampaikan secara proporsional dan dilengkapi dasar yang dapat diverifikasi.
Mereka juga berharap ruang publik tetap digunakan untuk membangun diskusi yang sehat, termasuk dalam membahas kebijakan cukai, perlindungan petani tembakau, pelaku industri maupun penerimaan negara.
Hingga rilis ini disusun, pernyataan para Ketua Depicab SOKSI tersebut merupakan bentuk respons organisasi terhadap tudingan yang beredar. Setiap dugaan mengenai pelanggaran hukum tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
(Red)


















