JAKARTA – Kepastian hukum adalah hak asasi setiap warga negara. Prinsip ini kembali ditegaskan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Suhari alias AOH terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (2/11/2026).
Putusan ini menjadi titik terang bagi Suhari yang terpaksa hidup menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan ringan sejak September 2018 silam. Selama hampir sewindu (delapan tahun), perkaranya menggantung tanpa kejelasan dan penyelesaian (undue delay).
Kemenangan atas Penundaan Berkepanjangan
Kuasa hukum Suhari, Hebarto Sinaga dari firma hukum Osman Lofim, menyambut baik putusan hakim PN Jakarta Selatan. Menurutnya, lamanya penanganan perkara ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kliennya untuk memperoleh proses hukum dalam waktu yang wajar.
“Puji Tuhan, hari ini kita sudah selesai dalam satu rangkaian praperadilan untuk klien kami, Pak AOH. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan seluruh permohonan kami,” ujar Hebarto seusai persidangan.
Hebarto menjelaskan, argumentasi utamanya berpijak pada ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP yang baru, di mana penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat dijadikan objek pemeriksaan praperadilan. “Proses ini sudah menggantung selama kurang lebih delapan tahun,” ungkapnya tegas.
Bantahan dan Bukti yang Diabaikan
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan ringan. Namun, sejak awal, Suhari membantah keras tuduhan tersebut. Ia bahkan mengaku telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan bukti yang memperkuat posisinya.
“Saya dipanggil sebagai tersangka, padahal saya menghadirkan saksi yang tersorot oleh kamera CCTV. Semua saya hadirkan. Saya tidak menganiaya, tidak memukul, tidak apa-apa. Tapi saya tetap dipanggil sebagai tersangka,” keluh Suhari.
Gelar perkara praperadilan ini—yang terdaftar di bawah Nomor 188/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL—memang tidak mengadili pokok perkaranya, melainkan menguji keabsahan prosedur penyidikan yang dinilai berlarut-larut tanpa dasar yang kuat.
Usaha Hancur, Keluarga Ketakutan
Bagi Suhari, status tersangka bukan sekadar persoalan administrasi hukum. Label “tersangka” yang melekat bertahun-tahun telah menghancurkan reputasi bisnis dan ketenangan keluarganya.
Relasi bisnis mulai menjauh karena ragu menjalin kerja sama dengan seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum. Usahanya yang semula berjalan lancar perlahan mengalami kemunduran drastis.
“Menunjukkan surat ke mana-mana bahwa saya tersangka, mengakibatkan usaha saya luntur semua. Pengusaha yang mau berurusan pada takut, karena menganggap saya penjahat,” tuturnya getir. “Keluarga saya juga hidup dalam ketakutan,” tambahnya.
Menanti SP3 dari Polda Metro Jaya
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan ini, bola panas kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Pihak Suhari mendesak agar polisi segera menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut secara profesional.
“Kita berharap polisi lebih baik dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) segera diberikan, sehingga tidak ada lagi kelanjutan status tersangka bagi klien kami,” pungkas Hebarto.
Kasus Suhari menjadi tamparan sekaligus pengingat bagi institusi penegak hukum bahwa penanganan perkara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Di balik setiap berkas perkara, terdapat nasib, nama baik, dan masa depan seseorang yang tengah dipertaruhkan.














