Rumah Pilar Kemajuan Tegaskan Perpol Sejalan Putusan MK, Sekaligus Mentahkan Tuduhan Said Didu

Hukum76 Views
banner 468x60

Kitabaru.com, Jakarta – Rumah Pilar Kemajuan secara tegas membantah pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk “kudeta senyap”. Organisasi ini menilai tudingan tersebut tidak berdasar secara hukum, berlebihan, dan berpotensi menyesatkan publik.

Direktur Eksekutif Rumah Pilar Kemajuan, Robbi Syahrir, menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru disusun sebagai tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengatur batas penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

banner 336x280

“Perpol ini bukan perluasan kewenangan, melainkan instrumen pembatasan. Ia memastikan penugasan personel Polri tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai putusan MK,” kata Robbi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Robbi menjelaskan, Perpol tersebut disusun melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, dengan prinsip bahwa penempatan personel Polri pada jabatan sipil hanya dimungkinkan pada posisi tertentu dan berdasarkan kebutuhan objektif organisasi jabatan sipil yang bersangkutan. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika regulasi tersebut dituding sebagai upaya penyelundupan agenda politik.

Menanggapi pernyataan Said Didu, Rabbi menilai penggunaan istilah “kudeta sunyap” merupakan narasi yang keliru dan tidak proporsional dan lebih dari itu pernyataan said didu tersebut adalah pernyataan yang tendensius dan cenderung provokatif. Ia menegaskan bahwa dalam konteks ketatanegaraan, kudeta memiliki makna serius, yakni pengambilalihan kekuasaan di luar mekanisme konstitusional.

“Hingga saat ini tidak ada argumentasi hukum yang menjelaskan di mana letak muatan kepentingan politik dari Perpol Polri tersebut. Menyebutnya sebagai kudeta, apalagi ‘kudeta senyap’, adalah klaim yang tidak didukung fakta hukum dan provpkatif sehingga berpotensi menyebabkan kegaduhan serta tidak kondusifnya kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Robbi mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan negara adalah hal yang sah dalam demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan dengan argumentasi hukum yang jelas, bukan dengan istilah sensasional yang berpotensi menciptakan kegaduhan dan memperkeruh ruang publik.

Menurutnya, perdebatan mengenai relasi antara kepolisian dan jabatan sipil seharusnya ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan mekanisme pengawasan demokratis, bukan dalam logika kecurigaan yang berlebihan. Ia menilai tudingan tanpa dasar justru dapat mengaburkan substansi reformasi yang sedang berjalan.

Dalam kesempatan itu, Rumah Pilar Kemajuan juga mengajak publik untuk mengawal dan mengawasi secara rasional kerja Tim Reformasi Polri, baik yang berasal dari internal Polri maupun yang dibentuk oleh Presiden. Robbi menekankan bahwa kepercayaan terhadap proses reformasi harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik yang ketat.

“Reformasi Polri tidak boleh direduksi menjadi isu politis sesaat. Ini adalah agenda berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam melayani dan mengayomi masyarakat,” kata Robbi.

Ia menambahkan, keberhasilan Reformasi Polri justru akan memperkuat supremasi sipil dalam kerangka demokrasi, menjaga stabilitas politik nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, ia menilai perdebatan publik seharusnya diarahkan pada penguatan mekanisme kontrol dan akuntabilitas, bukan pada pelabelan ekstrem yang tidak berdasar.***

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *