Kitabaru, Jakarta – Pengangkatan 30 Wakil Menteri dan sejumlah pejabat tinggi lainnya sebagai komisaris BUMN di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memicu kontroversi besar. Kritikan keras dari Ketua DPP Relawan Tunas Prabowo 08, Cut Nurlaila, mengungkapkan pelanggaran serius terhadap prinsip Good Governance dan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Nurlaila, Senin 13 Juli 2025 di Jakarta, mengungkapkan kekhawatiran mendalam akan konflik kepentingan, penurunan kualitas pelayanan publik, dan pengabaian kontribusi relawan yang telah berjuang keras memenangkan Prabowo-Gibran.
Tunas Prabowo 08 secara tegas menyatakan bahwa kebijakan rangkap jabatan ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang melarang Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN. Pelanggaran ini diperparah dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Prinsip Good and Clean Governance (GCG), yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, terancam serius oleh praktik ini.
Putusan MK yang dilanggar menekankan fokus Wakil Menteri pada tugas pemerintahan. Rangkap jabatan di BUMN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang signifika. Di mana kepentingan pribadi atau korporasi dapat mengalahkan kepentingan publik.
“Ini dapat mengakibatkan pengambilan keputusan yang tidak objektif, koruptif, dan merugikan negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 juga menekankan efisiensi, efektivitas, dan keadilan dalam pelayanan publik, yang terancam oleh keterbatasan waktu dan energi para Wakil Menteri akibat rangkap jabatan,” kata Cut Dara sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Nurlaila menyoroti pengorbanan relawan Tunas Prabowo 08 di 34 provinsi yang “belum kering keringatnya” setelah berjuang memenangkan Prabowo-Gibran. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan akan pengabaian peran relawan dan kurangnya apresiasi atas pengorbanan mereka. Isu ini bukan hanya masalah hukum dan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek politik dan sosial.
Relawan Tunas Prabowo 08, di bawah kepemimpinan Cut Nurlaila, tetap berkomitmen mendukung dan mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran. Sikap kritis mereka menunjukkan bahwa dukungan tidak berarti membutakan mata terhadap kekurangan. Tunas Prabowo 08 berperan sebagai pengawas konstruktif, memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip GCG.
“Tuntutan Tunas Prabowo 08 agar Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri BUMN meninjau kembali kebijakan rangkap jabatan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan,” jelas Cut Dara.
Katanya, Pemerintah harus merespo”n kritik ini dengan serius dan mencari solusi yang adil dan berorientasi pada kepentingan publik. Tunas Prabowo 08 menjadi indikator penting dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan mencegah penyimpangan.
Kegagalan merespon tuntutan ini akan mengikis kepercayaan publik dan mengancam stabilitas pemerintahan,” pungkas Cut Dara. (red)