Polri Dinilai Gagal Kelola SIM dan STNK, Gus Har Desak Intervensi Negara

Berita35 Views
banner 468x60

Kitabaru.com, Surabaya – Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Gus Har, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menilai Polri sudah tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam hal ini, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang mengurus dokumen tersebut.

“Kejadian ini bukan yang pertama. Pola buruk dalam pengurusan SIM dan STNK seolah telah menjadi tradisi. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Gus Har.

banner 336x280

Ia pun secara terbuka meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengevaluasi dan mencabut kewenangan Polri dalam pengelolaan SIM dan STNK.

Menurut Gus Har, saat ini kewenangan penerbitan blangko SIM dan STNK masih berada pada Polri, khususnya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di setiap Polda. Hal tersebut merujuk pada dasar hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi dan jaminan konstitusional dalam Pasal 34 ayat (4) UUD 1945.

Namun yang membuat Gus Har semakin prihatin adalah laporan adanya praktik jual beli blangko STNK oleh oknum di Samsat Jawa Timur. “Saya sangat miris sekali mendengar ada oknum Samsat yang berani menjual blangko STNK kepada warga, hanya agar STNK bisa cepat jadi tanpa menunggu 3 sampai 6 bulan. Ini sangat mencoreng institusi,” ungkapnya.

Informasi ini, lanjut Gus Har, ditemukan melalui unggahan warga di aplikasi TikTok dan diperkuat diskusi di salah satu grup masyarakat. “Praktik ini menunjukkan adanya kebobrokan sistemik yang harus segera dibersihkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, hingga kini kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB secara yuridis masih berada sepenuhnya di tangan Polri, dan belum ada keputusan hukum yang memindahkan tugas tersebut ke lembaga lain. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *