Masyarakat Desak Penutupan PETI di Sungai Pawan

Hukum33 Views
banner 468x60

Kitabaru.com, Ketapang, Kalbar – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin merajalela di tiga kecamatan di Kabupaten Ketapang, yaitu Kecamatan Sandai, Hulu Sungai, dan Tayap. Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Penegakan supremasi hukum terabaikan dan jelas hasil investigasi awak media di lapangan. Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Ulu Sungai, Tayap, dan Sandai dipenuhi dengan ratusan lanting mesin Dompeng yang beroperasi terang-terangan, bahkan di kebun warga masyarakat di Desa Petai Patah ikut jadi sasaran para pekerja tambang di wilayah tersebut.

banner 336x280

Diduga aktivitas ini dimodali dan didukung penuh oleh pemodal bernama Aphen dan Achin, yang berdomisili di Sandai, dan telah berkoordinasi dengan oknum Polsek Tayap dan Sandai. Bahkan, APH, menurut pengakuan salah satu pekerja tambang, sebut saja Perdi (bukan nama sebenarnya, tetapi bisa dipertanggungjawabkan).
Kilas balik press release akhir tahun bersama awak media di Balai Room Polda Kalbar, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, menegaskan kepada seluruh awak media dan para PJU Polda Kalbar, tidak ada ruang bagi para pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalbar, apalagi di daerah aliran sungai (DAS), dan meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas, tanpa pandang bulu, serta meminta para awak media untuk menjadi garda terdepan memberikan informasi, serta melaporkan kepada Propam Polda Kalbar jika ada oknum jajarannya yang terlibat sebagai pembeking dan apalagi pelaku langsung di lapangan sebagai penambang bahkan pemodal, maka akan ditindak sesuai peraturan undang-undang KUHAP maupun serta peraturan kepolisian Republik Indonesia yang berlaku.

Dari kilas balik statement tersebut di atas berbanding terbalik, apa yang terjadi di lapangan sesuai fakta. Pernyataan jendral tersebut hanya sekedar ucapan omong kosong semata, dan tidak berlaku bagi jajarannya di Polres bahkan Polsek, seperti di wilayah Kecamatan Sandai, Ulu Sungai, serta Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Bukti dan fakta di lapangan para pelaku PETI bebas beraktivitas, merusak aliran Sungai Pawan, terdapat di beberapa titik seperti Desa Ulu Sungai, Kecamatan Ulu Sungai, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, dan Desa Penjawaan.

Diduga ada beberapa nama sebagian yang dapat kami infokan sebagian pelaku yang beroperasi di daerah Sungai Pawan berinisial Ok, Rn, Dd, Mn, dan H.A, nama mereka tidak asing lagi di kalangan masyarakat tiga kecamatan tersebut.
Tidak sampai disitu, awak media pun menelusuri aliran Sungai dan mendapati beberapa lanting mesin Dompeng lagi beraktivitas di aliran Sungai Kerabai, Kecamatan Hulu Sungai, diduga milik pelaku Er memiliki 5 (lima) unit lanting ponton dan Cp memiliki 4 (empat) unit lanting ponton. Tim pun langsung menelusuri wilayah Petai Patah, Kecamatan Sandai, Dusun Serinding, sesuai laporan yang tim terima sebelumnya, menjumpai 4 unit diduga milik inisial Mg, 1 (satu) unit, Dn, 1 (satu) unit, dan Fh, 2 (dua), dan dua unit lainnya menggunakan mesin Robin.

Menurut keterangan salah satu warga Desa Petai Patah, DM, mengatakan kegiatan PETI meresahkan di aliran Sungai Pawan, maupun Dusun Serinding. Diduga di koordinatori seorang ASN aktif dan oknum APH, TNI, POLRI.
Akibat penambangan yang terus menerus, kerusakan alam, lingkungan, serta ekosistem di Sungai Pawan dan areal perkebunan Serinding, Kecamatan Sandai, tidak terelakan lagi. Masyarakat tiga kecamatan yang terdampak minta dan mendesak pemerintah daerah kabupaten maupun propinsi, pemerintah pusat, Mabes Polri, TNI, Kejagung, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan intansi terkait turun langsung untuk menutup kegiatan PETI ini di daerah aliran Sungai Pawan dan aliran Sungai Kerabai, tanpa pandang bulu, dan tebang pilih, jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158, yang mengatur bahwa penambangan emas tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *